banner 728x90

Dugaan Kecurangan Pemilu Legislatif, Devisi Hukum DPC Partai Hanura Laporkan ke Bawaslu Sumenep


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Ketua devisi hukum dan advokasi DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Hati Nurani RakyatPartai (Hanura) Sumenep, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten setempat, terkait adanya dugaan kecurangan, pelaksanaan pemilihan Umum (pemilu) 2019.

“Berdasarkan laporan kader kami di dapil 6 telah terjadi kecurangan secara masif, yang dilakukan beberapa oknum oknum di tingkatan panitia, contoh nyata adalah pencoblosan yang dilakukan oleh anak anak di bawah umur, untuk mewakili pemilik suara melakukan pencoblosan di TPS,” kata Risqi Adam SH, ketua devisi hukum dan advokasi DPC Partai Hanura Sumenep, Kamis (2/5/2019) saat di kantor Bawaslu setempat.

banner 728x90

Menurutnya, terdapat indikasi kecurangan secara masif di dapil 6 yang meliputi Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Sapeken, yang dilakukan panitia penyelenggara.

Pihaknya menyampaikan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, lanjut Qiqi Aud panggilan akrab Risqi Adam, menyertakan beberapa bukti, berupa chat whatsapp, rekaman dan video.

Baca Juga :   Laporan Hasil Reses, Ketua DPRD Sumenep Sampaikan Bagian Amanah Sesuai Tatib

“Kita kesini menyampaikan laporan disertai sejumlah bukti temuan di lapangan, semoga ini bisa di proses oleh Bawaslu,” jelasnya.

Selain.itu, kata Risqi, yang turut dilaporkan, terjadinya dugaan transfer suara caleg inter partainya di darah pemilihan (dapil) 5 meliputi Kecamatan Batang-baang, Gapura, Batu Putih dan Dungkek, yang ditengarai kuat bersekongkol dengan oknum panitia agar bisa menggelembungkan suara atau mengalihkan suara dari caleg lain.

“Laporan kedua ini, prihal permasalahan yang terjadi di internal kami (partai Hanura), di dapil 5. Bahwa kader kami telah menciderai marwah partai, yang bersekongkol dengan oknum panitia untuk bisa menggelembungkan suaranya, atau mentransfer suara caleg lain sesama partai ke caleg nomor urut 8,” tegasnya.

Namu, temuannya, ada sebanyak 150 suara ‘siluman’ berpindah ke caleg nomor urut 8 tersebar di sejumlah TPS di desa Larangan Kerta Kecamatan Batuan. Termasuk terjadinya money politik 230 amplop yang tersebar di kecamatan Dungkek.

Baca Juga :   Istri Mantan Camat Batuputih Diduga Aniaya Anak Yatim Siswa SMP 2 Sumenep

“Suara yang digembungkan sekitar 150 suara ke caleg nomor 8 tersebar di sejumlah TPS desa Larangan Kerta, Kecamatan Batuan. Dan ditemukannya 230 amplop diduga kuat untuk money politik yang tersebar di kecamatan Dungkek, kita laporkan ini agar ada kompetisi yang adil di intern partai kami,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sumenep, Imam Syafii mengatakan, laporannya baru masuk ke Bawaslu, sehingga pihaknya masih akan melalukan rapat pleno di tingkat pimpinan, apakah memenuhi syarat formil materiil atau tidak.

“Barusan dihubungi staff, ada laporan dari partai Hanura, karena laporannya masih belum rampung, sehingga kami belum bisa melaksanakan rapat pleno, apakah sudah memenuhi syarat formil materiil, nanti kita akan kaji dulu, jika memenuhi syarat maka akan ditindak lanjuti, unutuk menentukan proses apakah pelanggaran pidana atau administrasi,” tukasnya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *