SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Masuni meminta kepala desa (kades) se Kecamatan Arjasa koopratif atas pemanggilan Polres Sumenep.
“Pemanggilan itu kan berarti karena ada pengaduan masyarakat. Kepolisian sudah menindaklanjuti pengaduan yang sudah sampai kepihak kepolisian. Ya Kooperatif saja, harus dipenuhi semua panggilannya, jangan sampai melanggar, jawab saja apa adanya” kata Masuni saat ditemui di kantornya, Selasa (05/03/2019).
Mengenai permintaan data dan klarifikasi dugaan adanya tindakan korupsi DD dan ADD di Kecamatan Arjasa, kata Masuni agar kades mempersiapkan dan memberikan data itu ke Pihak Kepolisian selama tiga tahun (2015, 2016, dan 2017).
Seperti yang diminta, karena seluruh keuangan desa tahun itu sudah direalisasikan semuanya. “Apalagi tiga tahun, jangan sampai hilang Spj nya. Nanti dicek lagi itu Spj nya,” tambahnya.
Disinggung adanya pemanggilan serentak terhadap kades se Kecamatan Arjasa, masuni mengatakan itu kebijakan kepolisian.
“Ya itu kan kebijakan kepolisian, jadi yang tau kepolisian, mungkin laporan masyarakat memang seperti itu,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sumenep melalui Satreskrim Polres Sumenep memanggil kades se Kecamatan Arjasa. Pemanggilan itu dilakukan untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi APBDes (DD dan ADD) di Kecamatan Arjasa.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP. Tego S. Marwoto mengatakan, pihak kepolisian akan mulai melakukan pemanggilan Kades se Kecamatan Arjasa pekan ini.
“Terkait DD dan ADD mas, pemanggilan mulai minggu ini,” kata Tego, Senin (04/03/2019). (Asm/Fero/Red)