banner 728x90
Hukum  

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah PT EML, Penyidik Periksa Lima Saksi


SUMENEP, (TransMadura.com) – Penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan di lokasi pemboran Sumur Eksplorasi ENC-02 PT Energi Mineral Langgeng (EML) Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi terus berlanjut.

Bahkan, untuk mendalami kasus yang dilaporkan tahun 2018 itu, Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur telah memeriksa sebanyak lima saksi.

banner 728x90

“Ada lima saksi yang telah diperiksa,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep,

Kelima saksi yang terpaksa itu salah satunya Kepala Desa Tanjung, Pihak PT EML dan juga dari ahli waris pemilik lahan yang saat ini sebagai lokasi pemboran Sumur Eksplorasi ENC-02 PT Energi Mineral Langgeng (EML) itu. “Kalau PT Ibra masih belum,” jelasnya.

Baca Juga :   Istri Mantan Camat Batuputih Diduga Aniaya Anak Yatim Siswa SMP 2 Sumenep

PT Inti Bhakti Rahayu Abadi (IBRA) mengklaim sebagai lembaga yang menguasai lahan. Sementara PT EML merupakan perusahaan KKKS yang bergerak dibidang minyak dan gas (Migas).

Meski telah melakukan pemeriksaan, namun penyidik belum menemukan unsur pidana. “Masih belum,” jelasnya.

Salah satu kesulitan yang dialami penyidik saat ini kata dia, karena terkadang saksi dan dan  barang bukti. “Kesulitannya sebenarnya di saksi dan bukti-bukti, sekarang masih dicari. Proses itu bisa cepat jika saksi dan bukti-bukti ada. Saat ini kita masih dicari,” tegasnya.

Kasus dugaan penyerobotan lahan pemboran Sumur Eksplorasi ENC-02 PT Energi Mineral Langgeng (EML) Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, dilaporkan oleh ahli waris pada 2018 lalu, dengan surat Bukti Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/233/VIII/2018/JATIM/RES.SMP.

Baca Juga :   Komisi IV DPRD Sumenep Pending Pembahasan Anggaran PWS 2026

Dalam LP itu, PT Energy Meneral Langgeng (EML) di laporkan ke Mapolres oleh M. Andi Suryanto, SE. PT EML diduga mengusai lahan dengan nomor Kohir 1272 miliknya tanpa izin. PT EML merupakan perusahaan swasta yang bergerak dibidang perusahan minyak bumi dan gas (Migas).

Dalam laporan itu, PT EML juga diduga “menyerobot” lahan milik Suwarto dengan nomor Kohir 676. Sehingga, perusahaan itu diduga melanggar pasal 6 ayat 1 UU RI nomor 51/Prp/1960. (Asm/Red)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *