SUMENEP, (TransMadura.com) –
Reposisi Ketua DPRD Sumenep, H Herman Dali Kusuma yang akan digantikan Dul Siam yang menjalani proses cukup lama dengan Keputusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya kandas ditengah jalan.
Pergantian yang diinginkan partai PKB Dul Siam sebagai pengganti Sejak surat dari DPP PKB dilayangkan hingga detik ini rapat paripurna reposisi pucuk pimpinan DPRD Sumenep tidak korum.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep KH. Imam Hasyim, bahwa dilihat dari aturan sangat tidak dimungkinkan terjadi reposisi Ketua DPRD. Sehingga H Herman Dali Kusuma dimungkinkan tetap menjadi Ketua DPRD hingga masa jabatannya berakhir.
“Terakhir kan 31 Desember, dalam Tatib (tata tertib dewan) itu 1 Januari (2019) sudah tidak ada reposisi lagi, kalau tidak keliru begitu,” katanya pada sejumlah media saat ditemui, Kamis, 27 Desember 2018.
Menurutnya, proses reposisi Ketua dianggap memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga apabila diproses pada Januari mendatang diprediksi tidak akan selesai.
“Jadi tidak ada pergantian lagi, (Satu Bulan) proses tidak akan selesai, karena (proses reposisi) tidak segampang kebalikan telapak tangan,” ungkapnya.
Ditanya soal kendala yang mengakibatkan prosesnya membutuhkan waktu lama, Mantan Ketua DPRD Sumenep itu mengatakan karena terkendala kekompakan anggota dewan saat pelaksanaan rapat. Sehingga, meskipun Badan Musyaearah (Bamus) menjadwalkan rapat paripurna tentang reposisi ketua DPRD diprediksi tidak korum.
“Kendala disitu anggota di DPRD karena sulit untuk mencapai kuorum, jadi memang menyadari bersama saat sekarang (anggota DPRD) turun ke bawah persiapan Pileg. Saya juga tidak masalahkan mereka tidak korum itu,” tegasnya.
Namun, Imam terkesan menyimak saat ditanya apakah rekomendasi tersebut terburu-buru. “Tidak seperti itu lah,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumenep, Herman DK, diusulkan diganti dari posisi ketua karena dinilai tidak bisa melaksanakan tugas sebagai ketua dewan secara maksimal. Namun, dia sempat melawan dengan melaporkan DPP, DPW dan DPC PKB ke PN setempat. Meskipun pada akhirnya laporannya dicabut.
Akibat laporan itu, surat DPP yang masuk ke pimpinan dewan tidak bisa dibacakan pada rapat paripurna dewan. DPC PKB setempat akhirnya mengancam akan memecat keanggotaan H.Herman dari partai. Setelah partai melakukan klarifikasi, Herman siap mencabut laporan dan siap membacakan surat rekomendasi partai hingga 31 Oktober 2018.
Sebagai sikap tegas, H. Herman juga telah menyuruh supir pribadinya mengembalikan mobil dinasnya. Meskipun secara administrasi belum ada berita acara pengembalian mobil plat merah. (Asm/Red)


