banner 728x90
Hukum  

Pembunuh Fuiya Warga Paseraman Ternyata Anak Dibawah Umur


SUNENEP, (TransMadura.com) –
Kasus pembunuhan Fuiya (56) warga Desa Paseraman Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur terungkap. Ironisnya salah satu pelakunya anak dibawah umur.

Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan dalam kasus itu penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Yakni MH (19), SN (32) dan MZ (17), semuanya merupakan warga Desa Paseraman.

banner 728x90

“MH ini masih sekolah SMA kelas III sementara MZ juga masih duduk dibangku SMA kelas II,” katanya.

Menurutnya mereka bertiga mempunyai peran berbeda saat aksi pembuahan yang terjadi pada Kamis, 20 September 2018 lalu. MH berperan sebagai pelaku, sedangkan MZ saat itu ditugaskan untuk menyatroni korban. Sedangkan SN yang mengantarkan MH ke tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

“Korban dibunuh usai datang dari pengajian di belakang rumah korban dengan menggunakan celurit,” ungkapnya.

Sementara motif pembunuhan itu karena dendam pribadi. Sebab, keluarga MH meninggal dunia yang diduga karena disantap oleh korban. “MH menduga korban tukang santet. Karena Kakak dan kedua orang tua MH meninggal dunia karena sakit yang tidak wajar. Dan MH sering bermimpi didatangi pelaku,” tegasnya.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Sumenep guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sementara tersangka yang diketahui masih dibawah umur mendapat perlakuan khusus dibandingkan tahanan lain.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. (Fero/Red)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *