banner 728x90
Tak Berkategori  

2 Caleg Doble Job Pendamping Desa Dilaporkan ke Bawaslu Pamekasan


PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang di duga doble job jadi pendamping desa resmi di laporkan ke bawaslu kabupaten pamekasan, madura, jawa timur, pada pukul 22:20. Senin /24/09/2018.

Menurut Sauqy selaku ketua Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) ada beberapa caleg wilayah dapil 3 (Tiga) di antaranya atas nama  AM (Inisial) dan SFD (Inisial) yang masih aktif menjadi pendamping desa, hal ini sudah di duga kuat melanggar UU RI no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

banner 728x90

“Jadi oknom yang terindikasi dengan persoalan tersebut harus mengundurkan diri, dimana sudah tertera dalam undang-undangnya bagian kedua, pragraf 1 pasal 240, poin K”. Ujarnya Sauqy.

Sementara khairil Anwar divisi hukum dan informasi akan menindak lanjuti persoalan ini sesuai prosedur.

Baca Juga :   Diduga Gelapkan 10 Unit Mobil dan 1 Sepeda Motor, Warga Pamekasan Dipolisikan

” Kami akan proses sesuai prosedur dan akan di tindak lanjuti dengan beberapa bukti kalau sudah lengkap”. Tutupnya. Khairil anwar. (Basri/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *