TERNATE, (TransMadura.com) – Maraknya peredaran Miras (Minuman Keras) secara ilegal di kota Ternate kian hari kian marak. Miras sering kali membawa petaka dan sumber pemicu tindak kejahatan , mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, asusisilah tawuran antara kampung, bahkan, hingga pembunuhan.
Peredaran itu terlihat pada saat Danpos Pelabuhan Bastiong Ipda Salim Samlan beserta anggota melaksanakan giaat Razia di atas KM Queen Mary baru yang tiba dari pelabuhan Kupal (Pulau Bacan Halmehera Selaten) ke pelabuahan bastiong ternate, Minggu tanggal 16 September 2018 pukul 06.00 Wit.
Dalam giat tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 dos berisi miras jenis cap tikus sebanyak 65 kantong plastik bening, rencananya barang haram tersebut akan di edarkan di ternate.
Namun, sesuai Perda nomor 5 tahun 2004 tentang peredaran dan minuman beralkohol yang dibuat oleh DPRD dan pemkot kota ternate di harap lebih berdampak efektif dalam rangka penindakan. Sementara pemilik barang hingga saat ini masih dalam lidik, di pos pelabuhan bastiong.
Kapolre Ternate, AKBP Azhari Juanda menghimbauan kepada masyarakat, stop dengan minum keras. “Selama masih ada masyarakat yang masih mau minum miras maka selama itu juga miras cap tikus akan tetap masuk ke wilayah Ternate,” ungkapnya.
Menurut Azhari Juanda, Perda Minuman Beralkohol Kota Ternate segera dilakukan revisi dan akan diundangkan dengan catatan, bahwa aturan hukuman bagi pelanggar Perda. ” Hukuman minimal kurungan maupun denda, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tutupnya. (Fry/Red)














