TERNATE, (TransMadura.com), (13/9/18) – Pengawasan program Dana Desa (DD). Penegak Hukum Butuh Strategi Dan Exstra Superketat Agar tepat sasaran.
Dalam Kunjungan HCW salama 2 minggu atau 14 hari, mencoba mengunjung di beberapa Kecamatan yang ada di Halmahera Selatan. Sekaligus pegambil beberapa sample beruba wawancara dengan masayarakat terkait proses pengelolaan dana desa.
Dalam kunjangan HCW yang secara diam diam melihat terkait pekerjaan fisik dan non fisik tidak sebanding lurus dengan kucuran dana ADD dan DD Dari anggaran Kementerian, dengan kucuran anggaran yang menggunakan APBN ini.
Hasil pantawan HCW, bahwa setiap desa menerima dana ADD dan DD berfariasi ada desa yang menerima 1 meliar ada juga desa yang menerimah 900 juta hingga 700 juta sekian. Yang di dalam di bagi dua program, Di antara Fisik dan Non fisik.
Sedangkan progres berupa non fisik anggaran dana desa di cairkan pada tahun 2015 – 2016 – 2017- 2018. “Sayang di sayangkan. Bisa di bilang tidak sesuwai harapan masyarkat. Kata Wakil Direktur HCW Bidang Peneliti, Rajak Idrus.
Menurut Idrus, proses pengawasan dana desa di halmahera selatan butuh perhatian serius oleh semua kalangan, tidak hanya masyarakat setempat , melainkan yang paling terpenting ada sinergitas dari lembaga Hukum. “Kalau sistem pengawasannya lemah, maka saya pastikan tidak ada bukti yang akan di temukan oleh para pemandu pengelola dana desa. Sebab, hasil pantawan HCW bahwa sisitem pengelolaan dana desa di halmahera selatan. Sangat lah terstruktur di kemas secara rapi,” ucapnya.
Lanjut Idrus, bahwa pemerintah terlalu terlalu memberikan keistimewaan terhadap program ini dan terkesan ada pembiaran.
HCW menilai ada dugaan permainan yang sangat seftiy antara kepala desa dan pemerintah daerah.
“Dalam waktu dekat HCW akan
menyurati Polda Maluku Utara. Kejaksaan tinggi maluku utara.Dan tembusan akan di sampaikan di KPK, Kejagung, Mabes Polri dan Kementerian Desa di jakarta. Agar dapat memfungsikan semua parangkat atau struktur dari tingkat kebupaten kecematan dan desa. bagi saya halsel butuh perhatian serius dan sistem pengawasan harus di bagi per zona.
4 lembaga Hukum harus di fungsikan bergerak secara bersama sama dan menyebar di setiap kecamatan Desa dan kelurahan. Agar melihat secara langsung progres fisik dan non fisik dalam pengelolaan dana desa di setiap desa yang ada di halmahera selatan. tandasnya. (Fry/Red)














