banner 728x90
Tak Berkategori  

Sudah Sepekan LP Dikeluarkan, Polres Belum Lakukan Pemanggilan Terlapor PT EML


SUMENEP, (TransMadura.com) – Penyelidikan dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh PT Energy Mineral Langgeng (EML) di Desa Tanjung, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berlanjut. Sayangnya, hingga saat ini penyelidik belum melakukan pemanggilan hingga pemeriksaan Terlapor dalam hal ini PT EML.

Padahal, sudah kurang lebih satu pekan LP dikeluarkan oleh Polres Sumenep. Bahkan, pelapor dalam hal ini ahli waris juga sudah diperiksa di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Otomatis, polisi sudah melakukan serangkaian penyelidikan. Naifnya, sampai detik ini terlapor, perusahaan belum “disentuh”.

banner 728x90

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S. Sumarsono menjelaskan, kasus dugaan penguasaan lahan itu sudah diproses, LP juga sudah dikeluarkan. Pelapor juga sudah diminta keterangannya oleh penyelidik. “Ya kasusnya jalan, ini dilaporkan secara pidana, ” katanya.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

Dia mengungkapkan, intinya kasus laporan warga itu pasti akan diproses secara transparan. Tapi, yang jelas ini masih proses penyelidikan. “Ini masih penyelidikan. Tenang saja, kami pasti terbuka dalam kasus ini kepada teman-teman media, ” ucapnya.

Pihak terlapor belum diperiksa?, Tego mengungkapkan, sampai detik ini belum ada pemeriksaan kepada pihak terlapor PT EML. Pihaknya masih memeriksa Pelapor dan saksi-saksi. “Ada saatnya nanti akan diperiksa. Pasti diperiksa sebagai terlapor, ” tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Hawiyah Karim meminta penyelidik Polres untuk segera melakukan pemeriksaan kepada terlapor. “LP sudah lama dikeluarkan. Tinggal kami minta pihak terlapor untuk segera di periksa, ” katanya.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Wiwik Karim -Sapaan akrab Hawiyah Karim-juga meminta kasus ini untuk segera dilakukan pengusutan secara tuntas. Pihaknya memastikan akan mengawal proses penyelidikan, penyidikan hingga pada penuntutan nanti.

“Kami harap segera diusut cepat dan tuntas. Sebab, ini menyangkut kepentingan rakyat” ucapnya.

Ahli Waris melalui Lembaga Pembela Hukum (LPH) melaporkan dugaan pengusahan lahan tanpa izin oleh PT EML. PT EML sendiri merupakan KKKS yang sedang melakukan pengeboran sumur ENC 2 di Desa Tanjung, Saronggi. (Asm/Fero/Red))

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *