banner 728x90
Hukum  

Kades Manding Laok Resmi Dilaporkan Warganya ke Polres Sumenep


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Oknum Kades Manding Laok terpaksa akan berurusan dengan Pihak Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, minggu (26/8/2018).

Masalahnya Orang nomer satu didesa manding laok ini dilaporkan oleh warganya sendiri karena diduga kuat melakukan penganiayaan bersama temannya kepada salah seorang korban yang juga warganya sendiri bernama Sdk warga Dusun kokon desa setempat,

banner 728x90

Berdasarkan surat laporan polisi dengan nomor STPL/236/VIII/2018/ Jatim/Res Sumenep tertanggal 26/8/2018, jam 21:00 wib, Akno pelapor kakak dari Sdk (Korban) datang ke SPKT Polres setempat untuk melapor.

Dalam laporannya, Akno (Pelapor) mertua korban dapat telepon dari saudaranya, bernama Hasan, bahwa Sdk (Korban) telah dipukul oleh terlapor is (Kades Manding Laok) bersama anak buahnya, pada acara Pawai Karnafal HUT RI ke-73.

Pelapor (Akno) mertua korban bertanya kepada warga, ternyata saudaranya (Korban) dipukul oleh is Kadesnya sendiri dengan menampar mengenai muka. Sedangkan anak buahnya memukul dengan cara mengepal dari belakang mengenai punggung yang menyebabkan korban mengalami luka lebam disekitar pelipis sebelah kiri dan harus menjalani perawatan di Puskesmas Manding.

Sementara hal serupa juga diungkapkan salah satu saksi mata Hasan warga setempat yang mengetahui kejadian dilapangan. peristiwa tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 26 agustus 2018, di jalan raya manding, tepatnya dipinggir jalan dusun galis, saat nonton karnaval.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Saat itu Korban (sdk) bersama tujuh (7)orang temannya lagi asik ngobrol sambil nonton karnval pada perayaan hari ulang tahun kemerdekaan republik indonesia yang ke 73 tahun yang diselenggarakan oleh pihak kecamatan

Namun tiba tiba sang kades berpesan. “Tunggu ya sebentar lagi saya akan datang, sambil berada di atas kuda yang dia ( kades ) tunggangi,” kata

Tidak lama kemudian, tiba tiba kades tersebut datang lagi bersama dengan teman temannya sambil berkata, kamu penguasa alas disini ya?, sambil melayangkan tangannya kemuka Sdk ( korban), Kemudian bukan hanya kades yang melakukan pemukulan, teman teman kadespun juga ikut memukuli korban dari arah belakang,

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku terancam dijerat pasal 170 atau 351 KUHP PIDANA.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Sementara, Ketua LSM GMBI Halig yang diminta untuk mengawal kasus tersebut, mengatakan, bahwa Pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum polres sumenep agar profesional dalam menyikapi laporan masyarakat terkait dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum kepala desa,

Dirinya menyayangkan akan kejadian tersebut, Sungguh tidak pantas jika berbuat demikian, seharusnya kepala desa mengayomi warganya bukan malah sebaliknya, “Kami akan kawal terus setiap perkembangan laporan tersebut sampai dengan selesai,” tutupnya. (Fero/Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *