PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Tutupnya tempat Keraoke di Pamekasan masih perlu dipertanyakan. Alasannya, harus menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda). Yang seperti nya masih lama untuk segera diresmikan, dan tak kunjung selesai.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail, menyampaikan, dalam kajian Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015, yang mengatur tempat karaoke melibatkan salah satu perguruan tinggi negeri.
“Setelah itu akan dikaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) katanya Senin (13/08/2018)
Dijelaskan, upaya penutupan itu karena banyak tokoh masyarakat yang meminta agar izin karaoke dihentikan. Perda revisi ini nantinya tidak berlaku surut.
Rumah karaoke yang sudah berizin tetap berjalan. Tetapi ketika masa waktu izin operasional sudah habis, Pemkab Pamekasan tidak boleh memperpanjang. Karena aturan ini melekat dengan usaha lain, seperti perhotelan atau rumah makan, tetap dibolehkan,” Pungkasnya. (Mam/Red)


