PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Pembangunan Embung di Desa Kodik, Kecamatan Proppo, Pemkab belum mendapatkan kepastian informasi dari pemerintah pusat. (Sabtu/21/2018)
Direktur PDAM Pamekasan, Agus Bachtiar mengatakan, bahwa lahannya sudah diizinkan seluas 5 haktare
”Kalau lahannya sudah kami bebaskan seluas 5 haktare. Jadi kami masih menunggu action APBN,” tuturnya.
Agoes menambahkan, berbagai persyaratan telah disampaikan ke pemerintah pusat. Karena itu, dia berharap tahun ini sudah dapat direalisasikan. Jika pun tidak, paling lambat 2019 harus bisa direalisasikan.
”Sudah tertunda setahun Sedianya 2017 lalu dibangun Ternyata tahun ini juga belum ada kejelasan,” ujarnya
Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Iskandar berharap pemkab mengawal rencana pembangunan embung tersebut.
”Kami berharap agar PDAM maksimal dalam mengawal pembangunan embung Apalagi pembebasan tanah sudah selesai dan menghabiskan anggaran yang cukup besar,” pungkasnya.
Teporter : Imam Mahdi
Editor : Red