SUMENEP, (Transmadura.com) –
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berjanji akan memberikan sanksi tegas pendamping Desa (PD) maupun pendamping lokal desa (PLD) yang diketahui rangkap jabatan sebagai penyelenggara maupun pengawas Pemilihan Umum (Pemilu).
Sekretaris Jendral Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan saat dihubungi melalui sambungan telefon selulernya, bahwa pendamping tidak boleh merangkap jabatan. Itu akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara sakah satunya.
“Tidak boleh double job, itu menyalahi aturan,” katanya, Kamis, (9/11/2017).
Terkait sanksi tegas yang akan diberikan Kemendes PDTT terhadap pendamping yang dobel job, akan berupa pencopotan. Sanksi itu diberikan apabila pendamping tidak mengindahkan teguran yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT, baik secara lisan maupun tertulis.
“Jadi, kami tegaskan harus memilih, kalau seandainya tetap kita akan copot,” tegasnya.
Tindakan tegas itu diambil karena sesuai aturan satu orang tidak diperbolehkan menerima gaji double yang bersumber dari keuangan negara.
“Kalau pendamping merangkap sebagai guru ngaji, petani, pedagang tidak masalah. Namun, jika merangkap sebagai PPK atau Panwaslu itu yang tidak boleh, kami pasti tegas,” tegasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, salah satu PLD di Kabupaten Sumenep dinyatakan lulus sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan dan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur Jawa Timur. (Asm/Irwan)