banner 728x90

Tak Ada Laporan Kasus Panwaslu Sumenep, Bawaslu Jatim Tak Berani Memanggil


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Terkait dugaan pelanggaran kode etik Rekrutmen Panwascam kabupaten sumenep, yang diporkan ke DKPP oleh LSM Gaki pada hari lalu Jum’at, 3 November 2017. Sampai saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur belum menerima salinan laporan.

Badan Pengawas Pemilihn Umum (Bawaslu) Kordinator Devisi (Kordiv) Pencegahan antar Lembaga Bawaslu Jatim Jawa Timur Aang Kunaifi, Bawaslu Jatim tidak bisa memanggil Panwaslu Sumenep untuk dimintai klarifikasi.

banner 728x90

“Kita belum menerima laporan, tidak mengetahui hal itu dan belum ada salinan atau tembusan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik di Bawaslu Jatim, termasuk yang di Sumenep,” katanya di Hotel Utami, Sabtu, 4 November 2017.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

Menurutnya, dari 38 kabupaten/kota seprovinsi Jawa Timur, hanya ada empat laporan yang masuk ke Bawaslu Jatim. Sedangkan yang berurusan dengan DKPP hanya satu, di Surabaya.

Pihaknya mengaku terus melakukan koordinasi secara intens dengan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota meski tak ada laporan ke DKPP.

“Kalau kita langsung memanggil yang bersangkutan hanya membaca dari pemberitaan di media kan tidak etis. Namun kalau klarifikasi tidak formal, kita sudah lakukan by phone, misalkan,” ujarnya.

Dia menegaskan akan tetap menindaklanjuti laporan yang masuk ke Bawaslu Jatim. Apabila nanti ada tembusan dari DKPP, maka pihak-pihak yang bersangkutan akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Sebenarnya untuk anggota panwaslu kabupaten/kota itu bisa melalui kami Bawaslu Jatim. Secara online juga bisa kalau Bawaslu atau KPU Provinsi, baru kemudian ke Jakarta,” ucapnya. (Asm/irwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *