SUMENEP, (Transmadura.com) –
Haris (32) warga Dusun/Desa Duko, Kecamatan Arjasa digelandang Kepolisian Polsek Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis roda tiga milik Mutaim (60) warga Dusun Lembek, Desa Angon – Angon, Kecamatan Arjasa.
Sesuai laporan peristiwa pencurian kendaraan bermotor rada tiga terjadi pada Sabtu Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 Wib.
Saat itu kendaraan roda tiga milik korban diletakan di belakang rumahnya. “Sementara pemiliki waktu itu ke balai desa,” kata Kapolsek Kangean Iptu Karsono
Senin, 30 Oktober 2017.
Namun, lanjut Karsono setelah Mutaim kembali ke rumahnya sekitar pukul 16.00 Wib sepeda motor roda tiga miliknya sudah tidak ada. “Setelah dicari tidak ketemu maka pemilik melaporkan ke Polsek Kangean,” ungkapnya.
Atas dasar laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Sehingga pada Ahad, 29 Oktober 2017 petuga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor odong odong diamankan di Mapolsek Kangean.
“Tindakan tersangja melanggar pasal 362 KUH Pidana,” tegasnya. (Asm/irwan)