BANGKALAN, (Transmadura.com)–
Aksi kejahatan dan kriminalitas di Bangkalan memang cukup marak. pencurian kendaraan bermotor (curanmor) misalnya. Baru-baru ini polisi berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi empat bulan lalu.
Yakni, pencurian yang terjadi pada Minggu (4/6) sekitar pukul 16.45 di Jalan Trunojoyo, RT 02, RW 01, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan. Korban Karimudin, 52, warga Jalan Trunojoyo, RT 02, RW 01, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan.
Informasinya, istri korban, Lailatul Qomariyah, 49, memarkirkan motornya, Honda Vario nopol M 5056 HS, di depan toko keramik miliknya dalam keadaan dikunci. Kemudian, istri korban salat Asar. Usai salat, motornya sudah raib. Aksi pencurian terekam kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat, pelaku yang beraksi sebanyak tiga orang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi meringkus Aris Indianto, 42, warga Desa Sadah, Kecamatan Galis, di jalan raya Desa Jambu, Kecamatan Burneh. Dia mengakui telah melakukan pencurian bersama dua temannya.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menciduk Mochammad Mahfud, 25, warga Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya di Semarang, Jawa Tengah. Namun polisi belum berhasil menangkap Erik, 35, warga Bulak Banteng, Surabaya. Dia ditetapkan dalam DPO.
Selain Erik, penadah hasil curian yakni Ridho, 21, warga Desa Pekadan, Kecamatan Galis, juga masih DPO. Barang bukti yang diamankan berupa motor Vario hitam nopol M 5056 HS beserta STNK dan kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Dijelaskan, kelompok pencuri ini sudah beraksi di sepuluh lokasi. Para tersangka kini diancam hukuman 10 tahun penjara.
Selain pelaku curanmor, polisi juga mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Yakni Maria Silvia Veronika, 31, dan Harry Winata Sukamto, 26. Keduanya warga Jalan Nias Kelurahan/Kecamatan Gubeng, Surabaya. Bersama keduanya, polisi juga menangkap Cipta Prajina Suyanto, 32, warga Jalan Kertajaya Indah, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Mereka bertiga diketahui sedang asyik nyabu di bilik sabu milik Tari di Dusun Rabasan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Senin lalu (25/9) sekitar pukul 23.00. Kini Tari sudah masuk DPO Polres Bangkalan.
Polisi juga menyeret pelaku tindak asusila Badrus Sholeh, 20, warga Kecamatan Klampis. Tersangka tidak bisa berkutik setelah diketahui menyetubuhi teman perempuannya yang berinisial SS, 17, warga Kecamatan Bangkalan.
Perbuatan bejat tersangka tidak hanya sekali. Pada Sabtu, 14 November 2015 juga melancarkan nafsu bejatnya sekitar pukul 00.10. Kemudian Badrus kembali mengulangi perbuatannya pada Senin, 23 November 2015. Saat itu korban disetubuhi hingga dua kali.
Karena tak kunjung bertanggung jawab, korban melaporkan tindakan pelaku. Dari kejadian tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji menerangkan, para pelaku yang berstatus DPO masih terus dilakukan pengejaran. Pihaknya juga meminta agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tindak kriminal. Salah satunya curanmor. Begitu pula dengan kasus narkoba yang juga menjadi atensi pihak kepolisian.
Mengenai masalah tindakan asusila, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo menjelaskan, tindakan bejat pelaku dilaporkan oleh orang tua korban.
“SS diajak Badrus untuk jalan-jalan melalui pesan singkat pada 9 November 2015 silam. Sekitar pukul 22.00, korban diajak ke rumahnya di Klampis. Pelaku kemudian membawa korban ke kamarnya. Badrus mengiming-imingi korban akan dinikahi asal mau melakukan hubungan badan,” tegasnya.
”Kami akan terus melakukan penyelidikan. Nama-nama yang masuk dalam DPO sudah kami kantongi. Tinggal pengembangan,” janjinya.
”Modusnya mau dinikahi. Korban masih pelajar SMA. Pelaku sudah bekerja sebagai wiraswasta. Mereka tetangga. Pelaku ditangkap di rumahnya,” katanya. (Red)