Sumenep, (Transmadura.com) –
Yusuf Kurniawan (22), warga Dusun Masjid, Desa Laok jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di bawa Polsek Kalianget, dengan mengambil sebuah hand phone Oppo Neo 7, di Warung kopi, Arjasa, Kab Sumenep. Sekitar pukul 17.40 wib, Selasa 26 September 2017.
Diduga Tersangka membeli kopi di Warung kopi milik Imam (35) Desa Arjasa. Sabtu 23 September 2017 pukul 20.00 Wib.
“Tersangka mengambil handphone yang sedang di cash di warung kopi tersebut ,”kata Humas Polres Sumenep Suwardi
Handphone yang di ambil oleh Yusuf (22) adalah Imam, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Handphone tersebut di ambil di Warung Kopi milik Imam (35) saat di cash di warungnya,” ujarnya.
“Imam (pelapor) kerugian yang dialami oleh pelapor sebesar Rp. 2.600.000 ,” tegasnya.
Pasal yang dipersangkakan kepada Yusuf Kurniawan adalah Pasal 363 (1) 3e KUHP.
(Asm/irwan)