banner 728x90

Pemerintah Dan Penegak Hukum Harus Proaktif Melakukan Pencegahan PIL PCC


Sumenep, (TransMadura.com) —
Dalam antisipasi peredaran pil jenis Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC) di Kabupaten Sumenep. Anggota Komisi lV DPRD mengimbau semua elemen pemerintah dan penegak hukum supaya proaktif melakukan pencegahan.

Walaupun hingga kini belum terjadi, menurut Jubriyanto Anggota Komisi IV DPRD ini meminta agar pihak terkait segera melakukan tindakan preventif. Sehingga peristiwa yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak terjadi di bumi Sumekar kabupaten ujung timur pulau madura ini.

banner 728x90

“Kami harap penegak hukum, juga Dinas Kesehatan tetap siaga dengan mengambil langkah antisipasi sejak dini. Karena efeknya sangat buruk,” katanya.

Salah satunya dengan cara memberikan himbauan dan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha di bidang farmasi, untuk tidak menjual atau memberikan kepada siapapun obat tersebut tanpa ada resep dokter.

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Apresiasi Tradisi Haul Akbar dan Jamasan Pusaka Leluhur di Desa Aengtongtong

“Untuk menekan peredaran obat berbayaha ini juga diperlukan keterlibatan pemerintah ditingkat kecamatan dan desa, agar pelaku usaha dibidang farmasi di desa tidak menjual bebas jenis pil tersebut,” jelasnya.

PCC, merupakan obat yang bisa melemaskan otot dan menyasar syaraf keseimbangan.

Apabila seseorang mengkonsumsi pil “zombie” itu bisa menimbulkan prilaku seperti orang gila, seperti yang menimpa anak-anak dan remaja di Kendari baru-baru ini.

“Peran orang tua dalam melakukan pengawasan sangat penting, utamanya bagi anak di usia pelajar yang rentan dipengaruhi lingkungan. Makanya kami harap pelajar tidak mudah menerima apabila ada orang yang meberikan pil dalam bentuk apapun, terkecuali dari lembaga yang diakui pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

Kepala Seksi Kefarmasian, Dinkes Sumenep Ervin mengatakan selama ini belum ditemukan adanya peredaran pil itu di Sumenep. Jika ditemukan pelaku farmasi menjualnya tanpa dilengkapi resep dokter, Dinkes tidak akan segan meberikan sanksi tegas. “Sanksi terberat berupa pencabutan izin,” jelasnya.

Pengawasan akan terus dilakukan dengan cara melakukan monitoring. “Setiap saat pasti kami melakukan moniv, baik secara fisik ataupun jenis obat-obatan di apotek,” tuturnya. (Asm/irwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *