Sumenep, (TransMadura.com) —
Banyak tambak udang yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beroprasi tanpa mengantongi surat izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
Hal itu dispaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Madura, Jawa Timur Syahrial mengklim, bahwa banyak tambak udang yang ada di wilayahnya beroperasi tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah.
“Banyak,” katanya saat ditemudi di tempat kerjanya, Jum’at, 8 September 2017.
Menurut Syahrial enggan menyebutkan secara rinci soal kepastian jumlah tambak udang ilegal di Kabupaten Sumenep itu.
Hanya saja pihaknya memastikan tambak udang yang tidak berizin merupakan tambak udang yang telah lama beroperasi, dan dikelola oleh masyarakat bukan investor. “Kalau yang baru bisa dipastikan ada izinnya. Kalau tidak, pasti di demo,” ungkapnya.
Mestinya kata Syahrial, meskipun dikelola perorangan harus mengangongi izin. Itu sebagai kontrol terhadap pengelola tambak agar tidak melanggar tata ruang serta merusak lingkungan.
Salah satu persyaratan untuk mengajukan izin, lokasi tambak harus berdiri di area yang diperbolehkan. Demikian pula dari sisi lingkungan harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik. Jika lokasi yang bakal dibangun berdekatan dengan destinasi wisata seperti pantai, maka jarak antara bibir pantai dengan lokasi pembangunan minimal 100 meter.
Salah satu izin yang harus dikantongi oleh investor maupun perorangan, yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut (UKL-UPL) untuk usaha kelas menengah dan Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk jenis usaha berskala besar. “Kalau lokasinya di daratan bisa diurus disini (DLH), kalau lokasinya di laut itu kewenangan Provinsi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha dibidang tambak segera mengurus izin. ( Asm/Irwan)