banner 728x90

Penghina Kepada Presiden RI Dan Kapolri Di Media Sosial Facebook Di Tangkap


TransMadura.com, Nusantara –
Polisi akhirnya menangkap pelaku ujaran kebencian (Hate Speach) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang viral di media sosial Facebook.

Pelaku yang menggunakan nama Ringgo Abdullah di akun Facebook nya itu, diketahui bernama Muhammad Farhan Balatif.

banner 728x90

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat, 18 Agustus 2017 di Jalan Bono Nmr 58 F Medan Timur, Kota Medan.

“Pelaku atas nama Muhammad Farhan Balatif, pelajar SMK ditangkap beserta barang bukti berupa 2 Unit Laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, memakai Facebook menyebarkan penghinaan dengan kata kata dan gambar hasil editan,” Sabtu 19 Agustus 2017.

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Apresiasi Tradisi Haul Akbar dan Jamasan Pusaka Leluhur di Desa Aengtongtong

Selain mengamankan Laptop, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 Buah flasdisk berukuran 16 GB yg berisi gambar-gambar presiden RI yang diedit, 3 Unit Handphone, 1 Unit Router Merk Huawai warna putih dan 1 Unit,1 unit Router Merk Zyxel warna Hitam.

pelaku sekarang ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Maporestabes Medan dan langsung dilakukan penahanan.

Farhan diketahui mulai memposting gambar atau perkataan yang mengarah pada penghinaan tehadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Juli 2017 melalui akun Facebook atas nama Ringgo Abdillah, dengan memasang gambar wajah orang lain.

Farhan juga mengakui dengan menggunakan facebook tersebut, melakukan penghinaan terhadap Presiden RI dan Kapolri dengan cara mengedit gambar Presiden Jokowi dan Kapolri serta dengan menggunakan kata kata yang tidak benar.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

Atas tindakannya itu, Farhan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Terkait Motif,maksud dan tujuan Terlapor masih dalam proses pemeriksaan intensif,” ucap keterangan resmi tersebut. (Asm/irwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *