Transmadura.com, Sumenep —
Kasus Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, terkait dugaan Penyimpangan Bantuan Beras Untuk Warga Miskin ( Raskin). Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebutkan kerugian negara mencapai sekitar Rp250 juta.
Agus Subagya Kasi Pidsus Kejari Sumenep menyampaikan,
dalam kasus ini, Kejari menetapkan Kepala Desa Poteran Suparman sebagai tersangka. Keterlibatan Suparman dalam kasus ini sebagai penanggungjawab dalam pendistribusian bantuan beras bersubsidi itu.
“Sekitaran Rp250 jutaan kerugian negara akibat kasus itu,” katanya, Kamis, 20 Juli 2017.
Menurutnya, Kerugian negara itu diketahui, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dalam bantuan Raskin selama tiga tahun. Audit keungan itu dilakukan oleh tim internal Kejari.
Saat ini perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda sidang pemanggilan saksi. “Ada sekitar 150an saksi yang kami hadirkan. Semuanya penerima manfaat,” ungkapnya.
Saat ini Kades Poteran Suparman ditahan di Rutan Kelas IIB Sumenep. Suparman diamankan saat menghadiri persidangan ke tiga di Tipikor Surabaya. Sebelumnya dikabarka melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Asm/hy)