banner 728x90
Hukum  

Guru Honorer Di Bekuk Polisi Kasus Narkotika


Transmadura.com, Sumenep — Satreskoba Polres Sumenep, Ungkap kasus Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Indro Hamdani warga Dusun Libilian, Desa Aeng Dake, Kecatan Bluto, Sumenep, Jawa Timur, Selasa 16/05/2017.

Pelaku adalah seorang Guru Honorer SMK Perikanan Aeng Dake, yang berpendidikan S1 ditangkap oleh Satreskoba sekira Pukul 20:00 wib dipinggir jalan Desa Aengdake, Kecamatan Bluto.

banner 728x90

Menurut kabag Humas Polres Suwardi megatakan, Awal kejadian, ada informasi kalau terlapor akan melakukan transaksi sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui terlapor duduk menghadap ke utara di pos kamling yang ada di selatan jalan raya.

Menurutnya, Polisi langsung mendekati dan diketahui terlapor membuang barang dari tangan kiri lalu menginjak barang yg dibuang tesebut dengan kaki kiri, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan dan menyuruh terlapor mengambil barang yg dibuang dan diserahkan kepada petugas, dan diperiksa ternyata lipatan uang kertas pecahan Rp. 2000,- yg di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi Sabu, seberat kotor 0,16 gram.

Baca Juga :   Perangi Rokok Ilegal, Bupati Sumenep Dukung Penuh Bea Cukai Inten Penertiban Peredaran Usaha Bodong

Dengan demikian, Terlapor berikut barang bukti yang di amankan berupa,1 poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,16 gram.Dua buah HP merk Samsung Duos warna Hitam warna Silver, satu buah Sepeda Motor Merk Yamaha Yupiter Z Nopol : S 3200 ML warna merah maron dan uang kertas pecahan Rp. 2000, sebagai bungkus plastik klip kecil berisi sabu.
di bawa ke Polres Sumenep guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan pelaku kena pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Asm/hy)
IMG-20170517-WA0003

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *