banner 728x90
Hukum  

Saat Boncengan Istri, MS Dicegat Diduga Memiliki Sepeda Motor Curian


Transmadura.com, Sumenep —  MS (45) asal Dusun Burneh, Desa Mandala, Rubaru, diamankan Polsek Lenteng, diduga memiliki atau menguasai  sepeda motor curian milik Imam Syafi’i (38) warga Dusun Bugem, Desa Sendir, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura. Minggu 30/04/2017.

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep Suwardi mengatakan, Kronologis kejadian berawal pada hari minggu 30 april 2017 sekira pukul 13:00wib, Imam syafi’e  (38) saat sedang duduk di depan Toko miliknya di areal Pasar Lenteng. Pada saat itu melintas dari arah timur sepeda motor Honda Supra Helmin 125 warna hitam merah No. Pol. M-3956-WI yang dikendarai oleh Musakim (45), Alamat Dusun Burneh, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Sumenep, yang membonceng istri dan ponakannya.

banner 728x90

Ketika itu IMAM SYAFI’E merasa curiga terhadap sepeda motor tersebut. “karena sepeda motor sama dengan sepeda motor miliknya yang hilang beberapa hari lalu dan memiliki ciri-ciri yang sama yaitu tebeng box rusak di sebelah kanan dan mesin sebelah kanan terdapat scotlite/stiker warna hitam,”katanya.

Baca Juga :   Press Reliase Dandim 0827/Sumenep: Penemuan 35 Kg Narkoba Baru Terbesar di Perairan Jatim

Menurutnya, IMAM SYAFI’IE langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan mengamati dari dekat dan jelas ciri-cirinya dan merasa yakin bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang hilang, sehingga,  terjadi  keributan antara keduanya.

“Pada saat ada keributan,  angota Polsek Lenteng yang  saat itu sedang melaksanakan pengaturan hari pasaran Lenteng, mendatangi kejadian kemudian memeriksa surat kelengkapan sepeda motorMusakim tidak bisa menunjukan surat surat yg syah, akhirnya  sepeda motor dan pengendara di amankan di polsek lenteng,” ungkapnya.

Hal demikian, Musakim dilakukan interogasi dan mengakui terus terang membeli dari orang yang bernama Indra Irawan alamat Dusun Burneh Desa Mandala Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dengan harga Rp 3.500.000,- .

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

“Polisi melakukan penangkapan terhadap Indra Irawan (36) di Jln. PUD Asta Tinggi Kecamatan Kota Sumenep, dan juga dilakukan interogasi dari pengakuan Indra Irawan, bahwa sepeda motor tersebut di beli dari saudara Saturi alamat Dusun Tepoh, Desa Padendengan, Kecamatan Pasongsongan, sebesar Rp 3.000.000,-

Selanjutnya Polisi melakukan penangkapan terhadap saudara Saturi di Jln PUD Dusun Tambak agung, Kecamatan Ambunten, dari hasil pemeriksaan sepeda motor tersebut di beli dari Saudara Supandi alamat Dusun Dempo, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, ( yang saat ini masih belum tertangkap),” pungkasnya.

Sementara Polisi mengamankan sepeda motor Supra Helmin 125 warna hitam merah No. Pol. M-3956-WI ( Nopol Palsu ) tahun 2012 noka dan nosin sebagian sudah di rusak dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Asm/hy)

IMG-20170430-WA0034

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *