Transmadura.com, Sumenep – Kepala Rutan kelas II B Sumenep, Akan memberikan sangsi tegas kepada karyawan Rumah Tahanan ( Rutan) kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, Yang Ketahuan melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan yang ada.
Hal tersebut di sampaikan secara tegas oleh kepala Rutan Kelas IIb Ketut Akbar Hary Ahcjar, bahwa dirinya sudah melakukan perjanjian dengan karyawan yang ada di Rutan Sumenep, jika terbukti melakukan hal tersebut, dirinya tidak segan-segan untuk memberhentikan atau memecatnya.
Menurutnya, yang tidak boleh dilakukan atau larangan oleh pegawai Rutan antara lain, berani meminjamkan handpone ke warga binaan, dan terlibat dalam kasus narkoba, apalagi mencoba memasukkan obat-obatan terlarang tersebut ke dalam Rutan Kelas II B Sumenep dan melakukan pungli
“Waktu saya masuk ke sini beberapa bulan yang lalu, saya langsung melakukan kontrak kerjan kepada semua karyawan disini, jika terbukti meminjamkan handpone serta memasukkan dan terlibat narkoba akan langsung saya berhentikan,” Tegasnya, Minggu 5/02/2017.
Untuk memberantas pungli, pihaknya, tidak memperbolehkan satu peserpun uang masuk ke dalam kamar warga binaan. Setiap uang yang dimiliki oleh warga binaan harus dimasukkan Kartu Brizzi (KD) yag sudah disediakan.
Sementara terpisah Kepala Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jawa Timur (Kakanwil) Budi Sulaksana, SH, MSi. Juga menegaskan, semua karyawan agar menjauhi Narkoba dan Pungli.
“Saya tekankan seluruh karyawan lapas ini untuk menjauhi Narkoba dan pungli, sebab apa bila ketahuan karyawan yang terlibat, maka sangsi yang akan berikan pemberhentian,” tegasnya saat memberikan arahan kepada semua karyawan Rutan kelas II B Sumenep.
Bahkan ia menghimbau keryawan Rutan Kelas II B Sumenep bekerja dengan jujur, bekerja secara profesiona akuntibel dan tanggung jawab serta menjalin kerja sama yang baik. ( Asm/hy)