Transmadura.com, Sumenep – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menvonis ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non aktif KH Baharudin 9 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar, Selasa, 24/01/ 2017.
Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tadi pagi sidangnya, terdakwa divonis 9 tahun penjara,” kata Humas PN Sumenep, Arie Andhika Adikresna, Selasa, 24/01/2017.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut mantan anggota DPRD anggota DPRD Sumenep periode 2009-2014 satu tahun penjara, 1 Tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair dua bulan kurungan.
“Selain itu terdakwah di denda uang tunai sebesar Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum Dicky Andi Firmansyah, mengaku masih belum bisa mengambil keputusan terkait putusan hakim yang lebih kecil ketimbang yang didakwahkan. Apakah akan menerima putusan itu atau akan melakukan banding. Ia mengaku pihaknya masih instruksi dari pimpinan.
“Untuk banding atau tidak, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” tegasnya. (asm/hy)


