banner 728x90
Tak Berkategori  

Berpotensi Rugikan Negara, Laporkan Pembangunan Penerangan GOR A. Yani


Transmadura.com, Sumenep – Laporan pada (26/8/2016) lalu, Forum Komunikasi Pemuda Sumenep (FKPS) Mempertanyakan kepada mapolres setempat, Penanganan perkara Tentang dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Penerangan Lampu Gor stadion A. Yani, Sumenep, madura, Jawa Timur,

Laporan itu dilakukan karena perencanaan pembangunan proyek senilai Rp 5,5 miliar yang dimenangkan oleh CV Mega Skala dinilai janggal. Sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara.

banner 728x90

Menurut Ainur Rahman selaku Ketua FKPS memaparkan Kamis 22/12/2016, “Yang menjadi janggal, Disbudparpora sebagai penanggung jawab tetap merealisasikan anggaran meskipun desain bangunan itu tidak sesuai dengan aturan. Apalagi, dokumen perencanaannya gagal digunakan,

Anggaran untuk pembuatan dokumen perencanaan itu dianggarkan sebesar Rp 194 miliar, dan sudah terbayarkan kepada rekanan asal Malang itu sebesar Rp 164 miliar. Sehingga, anggaran yang tersisa dari anggaran penyusunan desain sebesar Rp 26 juta.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

Menurutnya, sesuai hasil kajian yang dilakukan, dokumen perencanaan itu dinilai hasil copy paste pengadaan lampu stadion di Mojokerto. Itu terlihat dari redaksi dokumen perencanaan itu.

Salah satunya, kata dia, dalam dokumen perencanaan tercamtum kata ‘secara garis besar merupakan pekerjaan finishing dari lantai satu sampai dengan lantai lima’. Padahal, di lapangan A Yani tidak ada bangunan berlantai melainkan hanya tribun yang mengelilingi lapangan tersebut.

Selain itu, dalam redakasi perencanaan dicantumkan jika lapangan A Yani sebagai salah satu cagar budaya. Sehingga pekerjaan pembangunan itu harus mendapat balai pelestarian cagar budaya Mojokerto wilayah Kerja Provinsi Jawa Timur di Trowulan, Mojokerto. Sehingga, meskipun telah selesai hasil perencanaan itu, tidak dipakai dan harus membuat perencanaan baru.

“Mestinya, kalau desainnya tidak dipakai maka anggaran itu dikembalikan. Atau anggaran yang tersisa dijadikan untuk memperbaiki desain yang ada. Tapi ini tidak, malah setelah kami koordinasi dengan PA (pengguna anggaran) malah akan mendesain yang baru,” jelasnya.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

Dengan demikian Anur Rahman menambahkan, pihaknya tidak berani mengklaim jika dalam perencanaan terdapat perbuatan korupsi. Sehingga, pihaknya menyerahkan kepada penyidik dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Apalagi penyidik telah mendapat surat telegram Kapolda Jatim dengan Nomor ST/1924/IX/2016/DITRESKRIMSUS tertanggal 7 September 2016.

“Ya kalau APIP tidak sanggup menyelesaikan perkara ini, lebih baik mundur, biar masyarakat yang mengganti. Ini kan kasus receh,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin belum bisa memberikan keterangan karena masi berada di luar kota. “Saya lagi di Surabaya, besok ya ke kantor biar saya tak tanyakan,” katanya singkat. (Asm/hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *