Transmadura.com, Sumenep – Pembangunan penginapan di wisata Gili Labak, Kecamatan Talango dipastikan tampa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah.
Menurut kepala Badan Pusat Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep Abd Majid, Pengusaha tidak mengajukan permohonan perizinan dalam pembangunan penginapan tersebut.
“Sehingga, kami pastikan pembangunan tersebut tidak memiliki izin. Tidak ada satu dokumen pun yang masuk ke kami,” kata Majid melalui sambungan telapon.
Karena pembangunannya ilegal, sehingga pihaknya memasrahkan sepenuhnya kepada petugas penegak perda, yakni Satpol PP.
“Masalah penertiban sudah menjadi urusan Satpol PP, kalau kami hanya sebatas pada izin. Silahkan Satpol PP melakukan penertiban karena sudah melanggar,” tandasnya.
Ditanya terkait status lahan, Majid enggan memberikan komentar terlalu jauh. Sebab, bukan menjadi wewenang dari pihaknya.
“Kami tidak perlu panjang lebar menjelaskan, yang jelas tidak ada izin. Itu saja,” tukasnya singkat.
Sebelumnya, warga Gili Labak mendatangi komisi II DPRD Sumenep karena ada pembangunan penginapan Gili Labak yang digarap perorangan. Tanpa ada koordinasi dengan warga. Padahal, warga untuk membuat sertifikat saja lahan Gili Labak tidak dibolehkan. (Asm/Boy/red)