banner 728x90
Hukum  

Sidang Dugaan Kasus Pengancaman, Kades Longos Upaya “Islah” ke Pelapor


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sidang kasus dugaan pengancaman Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, terhadap Leo Dominus Parinusa lewat media elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, pada selasa, (21/7/2020) sampai tahapan pemanggilan terdakwa.

Sidang tersebut, terdakwah dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa (Kades Longos, red) hadir didampingi kuasa hukumnya.

banner 728x90

Dalam keterangannnya, terdakwa mengaku dalam Chatingannya denga Leo, “Jangan saya samakan dengan kades lain saya habisin semua”.

Namun, maksud ucapan itu, beralasan, karena janjinya dari awal mengambil pekerja dari desa longos. ternyata itu dari luar,” kata Nyok dalam keterangannya dalam sudang.

Sehingga, bahasa mau dihabisin semua itu, bukan maksud untuk dibunuh, melainkan hanya ingin menghabisi orang dari luar desa yang bekerja malam hari,” terang Nyok.

Sehingga, Kades Longos meminta maaf kalau bahasa itu merasa terancam. “Kalau bahasa itu dianggap dan merasa terancam saya minta maaf,” sesalnya.

Hawiyah Karim, kuasa hukum terdakwah mengatakan, bahwa dari awal tidak ada ektikat baik untuk berkomunikasi dengan dirinya. makanya itu digugat secara perdata dari pihak Leo dan Sukoco.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

“Sejak awal kami sudah ada upaya untuk mediator, pihak Sukoco bilang mintak kerugian secara perdata. kita akan melakukan yang terbaik untuk klien saya,” ungkapnya, usai sidang di PN.

Akan tetapi, jelas Wiwik kalau ganti mengganti kerugian itu melalui pembuktian gugatan perdata dulu. “Kita tidak bicara yang diganti,” ujarnya.

Sehingga, saat sidang tadi, majelis hakim merifres upaya permintaan maaf itu, tapi Leo (pelapor) tidak yakin dengan permintaan maaf tersebut. “Jadi kita semua sudah tau bakwa Leo bilang sudah tidak yakin dengan permintaan maaf itu.

Sedangkan dia ditanyak apa yang membuat tidak yakin, dia juga bilang tidak tau. “Jadi kita tidak mau bicara dengan kurang lebar hatinya,” ucapnya.

Wiwik, melanjutkan, tetap akan berupaya islah menjadi yang terbaik ada islah antara kedua belah pihak. “Islah itu ada dua arah sebagai manusia upaya meminta maaf itu wajib, tapi kalau yang dimintai maaf tidak memberi maaf, wallahua’lam bissawab, kita tetap berupaya sebagai manusia,” harapnya.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Sementara, Leo Dominus Parinusa, mengatakan, bahwa dalam mengikuti sidang tadi sempat dimintai keterangan, pihak hakim mau memediasi. tapi dirinya tetap tidak mau dengan permintaan maaf itu. “Saya tidak yakin dengan permintaan maaf itu dengan hati yang tulus,” katanya.

Sebab, kata Leo, setelah terdakwah mengatakan seperti itu, ketika mengakui khilaf. “Tapi permintaan maaf itu sudah lama sekali setelah proses berjalan, permintaan maaf itu karena ingin meringankan hukuman saja, saya tidak yakin sebab waktunya itu lama, saya tidak yakin sekali” ucapnya.

Menyinggung pengakuan terdakwah, bahwa sebelumnya sudah dilakukan mediasi, Leo membantah, bahwa itu sudah dilakukan sebelumnya di mediasi. “Memang di dalam kepolisian mengajak permintaan maaf, tapi setelah itu ada kejadi kejadian mendatangkan massa ke tempat saya tanpa tujuan yang jelas, menurut saya itu tidak sesuai,” tutupnya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *