TERNATE, (TransMadura.com) -Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Pemuda Pelopor (BAPPOR) Pulau Obi, melakukan demonstrasi di halaman Kantor Imigrasi Kelas I, BPK Perwakilan Malut dan Kejati, Senin (03/09/2018).
Koordinator Lapangan (Korlap) M Risman Amin Boti, dalam orasinya meminta kepada Kejati agar segera memeriksa Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba dan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba terkait kewenangan dalam menentukan kebijakan Daerah.
“Kewenangan Bupati untuk memberikan IUP diperkuat dengan terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Batubara. sehingga bupati harus bertanggung jawab pada kasus pertambangan, Gubernur Maluku Utara juga bertanggung jawab karena dengan lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sangat jelas memberikan kewenangan kepada Pemprov. diantaranya CSR dan TKA yabg tidak diketahui jumlahnya”, teriaknya.

Dia menambahkan, persoalan itu pihaknya sudah memberikan surat perihal hearing atau pertemuan kepada pihak-pihak terkait yang berwenang untuk bertindak. tetapi sampai saat ini tidak di tanggapi surat itu ditujukan kepada PT. Harita Group, BPK-RI perwakilan Maluku Utara, Kejati Malut dan kantor Imigrasi Kelas I Ternate.
“Maka BAPPOR menyatakan sikap
1. Kejati Malut harus tegas mengusut kasus seluruh persoalan tambang di obi,
2. meminta BPK-RI perwakilan Malut menunjukan LPH BPK-RI Tahun 2018 yang mengatakan salah satu perusahan PT. Megah Surya Pertiwi atas temuan pajak permukaan air tahun 2017 yang merugikan keuangan Negara senilai 3,2 Miliyar,
3. meminta Keimigrasian Ternate terbuka atas jumlah TKA yang masuk di Obi
4. meminta kepada Kejati memanggil Kades dan Sekdes Desa Kawasi Kecamatan.
jika tidak ditanggapi pernyataan maka nyatakan mosi tidak percaya kepada Instansi yang berwenang mengatasi persoalan di Obi”, tandasnya. (Rzk/Red)














