banner 728x90
Tak Berkategori  

Zest Plus Restoran Milik Kabid Bappeda Sumenep “Menunggak Pajak Restoran”


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Beberapa usaha di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dimiliki oleh sejumlah pejabat Pemkab sebagai penghasilan tambahan mengindahkan regulasi. Pasalnya, kewajiban yang harus dipenuhi, seperti pajak kepada pemerintah daerah, namun diabaikan.

Sesuai data yang ada, sedikitnya ada 72 restoran yang tercatat dalam Laporan Piutang Pajak (LPP) Restoran Tahun 2020. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Badan Pendapatan, Penglolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Salah satunya, restoran yang mempunyai tunggakan pajak pada tahun 2020, yakni Zest Plus restoran berlokasi di Jalan Dr Cipto Kota Sumenep, tercatat masih menunggak pajak restoran senilai Rp 27.354.100 pada Maret hingga Desember 2020.

Kabarnya, restoran tersebut adalah milik Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pembangunan Daerah Sumenep (PPD) di salah satu Dinas di Kota Keris ini.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu pegawai Zest Plus restoran saat dikonfirmasi media ini, bahwa Zest Plus restoran tersebut adalah milik Deddy. “Disini ga ada manajernya adanya owner, Pak Deddy.” Katanya, Rabu (16/3/2022).

Owner Zest Plus restoran, Deddy Satria Pinandita membenarkan, jika usaha miliknya menunggak pajak dengan alasan pandemi telah menurunkan omzet penjualan. “Iya memang mas, masih ngumpulin karena pandemi penjualan anjlok,” ujarnya, Kamis (17/3/2022).

Menurut Kabid Bappeda ini, sudah ada pemberitahuan atau komunikasi kepada BPPKAD kabupaten Sumenep, akan menyelesaikan tahun ini.

“Sudah bilang ke Herman dan mas Rudi Kabid dan Kepala BPPKAD Sumenep, red), tahun ini akan saya selesaikan semua, masih menunggu pinjaman dari bank cair,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPD LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Jatim, Bagus Junaidi menyayangkan, seorang pejabat tidak memberikan contoh yang baik bagi pengusaha yang lain. “Seharusnya seorang pejabat apalagi Kepala Bidang, memberikan contoh baik kepada masyarakat,” sesalnya.

Apalagi, jelas Bagus Junaidi ownernya restoran itu merupakan seorang Kabid di Bappeda yang memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Kalau seorang pejabat yang merencanakan pembangunan tidak taat pajak daerah, yang hasilnya juga akan digunakan untuk membangun Sumenep,” tegas Bagus.

Pihaknya menerangkan, Sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan tarif tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Bila masyarakat Sumenep telah membayar Pajak Restoran, maka dapat dikatakan telah berkontribusi membangun Kota Keris. dan tentu saja manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan. Ini malah menunggak,” tutupnya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *