banner 728x90

Usulan BPD PAW Kades Matanair ke Bupati Masih Nunggu Surat Usulan Ghazali?


SUMENEP, (Transmadura.com) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengabaikan surat permintaan Ghazali (Kepala Desa Matanair non aktif) kepada Bupati untuk mengaktifkan kembali.

Pasalnya, sampai saat ini tim kabupaten belum diterima permintaan Kuasa Hukum Ghazali, Mohammad Siddik untuk pengaktifan kembali Ghazali menjadi kades.

“Sampai saat ini kami tim kabupaten belum terima surat dari BPD surat Ghazali,” kata Ketua II Tim Pilkades Kabupaten, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si.

Menurutnya, yang diterima hanyalah tindak lanjut BPD menjawab terkait surat bupati. “terkait surat BPD permintaan Ghazali kami belum terima,” katanya.

Namun, Ramli menjelaskan, surat yang diterima jawaban surat bupati, BPD memahami dan mengambil keputusan kebijakan di internal BPD tersebut untuk melakukan PAW. Namun tim kabupaten sendiri masih akan dikaji dan akan dikonsultasikan untuk diberikan ke atas.

“tetap kita kaji dalam tim, akan konsultasikan ke provinsi untuk menjadi referensi dasar bupati,” ungkapnya.

Baca Juga :   Ujung Tombak Berbagai Program Kerakyatan, DPRD Sumenep Warning Kades Turun Langsung

Sekalian, lanjut Plt DPMD kabupaten Sumenep ini, akan menunggu surat usulan dari Ghazali. “sekalian nunggu itu, sayub – sayub mendengar kalau ada usulan dari pihak Ghazali, kita bicara data kalau itu benar biar jadi referensi tambahan dari tim kabupaten,” ujar Ramli.

Sehingga, Ramli menambahkan, jika semua itu menjadi atensi tim kabupaten, kalau surat masuk ke BPD dan BPD menindaklanjuti ke Bupati, itu akan jadi referensi rapat tim. “tapi kita tidak bisa nunggu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mohammad Siddik, Kuasa Hukum Ghazali selaku Kepala Desa Non Aktif mengajukan surat permintaan kepada Bupati via BPD untuk segera dilakukan pengaktifan kembali atau pelantikan sebagai Kades Matanair.

Semua itu dilakukan, sebab tidak pernah ada penetapan ataupun putusan yang  menyatakan tidak sahnya  Penetapan Pemenang Pilkades Matanair hasil pilkades serentak yang Demokratis dan telah sesuai prosedur.

Baca Juga :   Bupati Sumenep Memaknai Momentum Idul Adha Menebar Kebaikan

Sehingga, Surat Penetapan Pemenang Pilkades Matanair masih syah dan tak pernah ada yang menggugat dan tak pernah dibatalkan

Pihak Ghazali bersurat kepada BPD dan Bupati untuk segera memproses pelantikan Ghazali sebagai  Kades Matanair.

Kurniadi, SH Kuasa Hukum Rasyidi calon kalah Pilkades 2019 lalu sebagai penggugat mengatakan, kalau pemilihan PAW itu memang benar dilakukan oleh BPD itu sangat aneh.

PAW itu hanya bisa dilakukan terhadap kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir, atau kepala desa yang melanggar larangan-larangan kepala desa, apabila telah berhenti atau diberhentikan.

Namun, kasusnya di Matanair bukan karena diberhentikan melainkan hasil putusan pengadilan. Pilkades-PAW Desa Matanair dianggapnya sebagai penghinaan terhadap Hukum, demokrasi dan hak-hak sipil warga masyarakat.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *