banner 728x90

Upaya BPPKAD Sumenep Memberikan Penyadaran Masyarakat Taat Bayar PBB

Upaya BPPKAD Sumenep Memberikan Penyadaran Masyarakat Taat Bayar PBB


SUMENEP, (Transmadura.com) -Membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi kewajiban bagi masyarakat sesuai peraturan undang undang pemerintah.

Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak dari PBB-P2 sesuai dengan namanya, yaitu bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan.

Hal itu menjadi target BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Sumenep bagaimana pendapatan pajak terus meningkat setiap tahunnya.

“Kami tetap berupaya bagaimana masyarakat sadar untuk membayar kewajiban pajak, agar pembangunan di sumenep terus berjalan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Kabupaten Sumenep, Urip Mardani, S.Sos, M.si.

Dirinya menyatakan, BPPKAD melakukan sosialiasi Optimalisasi Pemungutan PBB P2 dan proses penyampaian dana bagi hasil PDRD (Pajak daerah dan retribusi daerah) tahun anggaran 2021.

Baca Juga :   Babinsa Dukung Gerakan Intervensi Pencegahan Stunting di Pasongsongan

“Sosialisasi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkap Madani.

Padahal, pada dasarnya biaya pajak PBB tidak sampai memberatkan bagi masyarakat relatif ringan.

“Nominal pertahun paling kisaran kisaran Rp 5.000 hingga Rp 10.000,” paparnya.

Untuk itu, dengan sosialiasi itu, pihaknya berharap masyarakat akan semakin sadar untuk memenuhi pajak terhutang dan meminta pihak pemerintah desa ikut serta mensosialisasikan kepada masyarakat supaya taat membayar PBB.

*kedepannya pemerintah di tingkat desa membantu memberikan edukasi pada masyarakat terutama bagi yang masih berfikir pembayaran pajak PBB itu mahal,” tutupnya.

(*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *