banner 728x90

Tukar Guling Tanah Diragukan, Penghapusan Bangunan Klaster Rumput Laut Pemkab Sumenep Tanggungjawab

Tukar Guling Tanah Diragukan, Penghapusan Bangunan Klaster Rumput Laut Pemkab Sumenep Tanggungjawab


SUMENEP, (Transmadura.com) – Soal penghapusan dan tukar guling Aset Pemerintah Daerah (TGAPD) Kabupaten Sumenep, berupa tanah dan bangunan gedung klaster rumput laut di Desa Batuan terus menggelinding.

Pasalnya, beberapa pihak mencurigai nilai harga penghapusan tanah beserta bangunan gedung klaster rumput laut Rp 37 miliar dan nilai harga tukar guling Rp 42 miliar tidak masuk akal.

Kali ini, Asmoni Ketua Bara Nusa Kabupaten Sumenep, menyampaikan ada yang perlu dicurigai terkait penghapusan aset Pemkab yang nilai harga tanah beserta bangunan hanya Rp 37 miliar.

“Tanah ini milik perbenihan perikanan, sedangkan bangunan gedung itu untuk klaster rumput laut bantuan program APBN miliar rupiah,” ungkapnya.

Menurut lembaga Tim Jokowi ini, pengganti tukar guling tanah hanya sebesar 42 miliar, dirinya menilai sangat tidak layak.

“Nilai tanah aset Pemkab dan bangunan nilai ingklut 37 miliar, harusnya penggantinya tukar guling juga tanah beserta bangunan, bukan hanya tanah,” katanya.

Sebab, pihaknya menyatakan bangunan gedung itu harus punya tanggungjawab dilanjutkan, karena gedung tersebut adalah program pusat untuk gedung klaster rumput laut. “Program Kementerian itu tujuannya untuk kesejahteraan petani rumput laut di kabupaten Sumenep, kenapa harus dihapus,” ujarnya.

Baca Juga :   Rehab RTLH Upaya Kodim 0827/Sumenep Berikan Perlindungan Resiko Sosial

Selain itu, nilai tanah dan bangunan oleh pemkab hanya 37 miliar, dan disetujui oleh yayasan Bahaudin Kampus Uniba, sedangkan tukar guling lokasi Desa Torbang nilai Rp 42 miliar, apakah itu sesuai fakta tanahnya?.

“Kalau lokasi torbang kami menilai harga NJOP tidak seberapa, itu Rp 42 miliar dapat puluhan hektar lho, kalau itu dibelikan tanah semua. Tapi secara otomatis kan juga beserta bangunannya sebagai penggantinya,” ungkap pria asal Pamolokan ini.

Sehingga dirinya tidak meyakini tukar guling tanah aset daerah ini sesuai fakta. “kami belum yakin, lokasi tanahnya sesuai luas, Rp 42 hektar dapat puluhan hektar, lihat saja nanti, kami akan investigasi lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, sesuai data yang diterima Aliansi Sumenep Bangkit, Bagus Junaidi, lahan aset Pemkab tersebut, beserta gedung telah dilakukan penghapusan pada Desember 2022 sesuai atas SK Bupati nomor SK 188 telah
masuk area Kampus Uniba yang saat ini sedang berlangsung pekerjaan pengembangan bangunan.

Sedangkan gedung beserta tanah sudah dilakukan tukar guling dengan nilai harga Rp 37 miliar. Sedangkan tanah ganti tukar guling
nilai Rp 42 miliar.

Baca Juga :   TNI Bantu Bersihkan Gulma Tanaman Kacang Tanah

Versi Kepala Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Sumenep, Lisa jika Gedung Klaster Rumput laut beserta tanahnya di Desa Batuan sudah dilakukan tukar guling dengan Uniba pada tahun 2022 dengan nilai Tanah dan gedung Rp 37 miliar dan nilai penggantinya RP 45 miliar berlokasi di Desa Torbang.

Semua itu sudah lengkap sesuai dokumen penilaian, sebab yang menilai langsung dari pihak Kampus Uniba sedangkan dari pemkab sendiri dari KPKLL. “hasil penilaiannya lengkap di kami. Tanah dan gedung 37 juta,” ucap Lisa melalui sambungan WhatsApp nya.

Penghapusan tanah aset daerah itu, dengan alasan gedung klaster rumput laut sudah tidak digunakan dan Dinas Perikanan menyerahkan kepada Pemkab, dan sudah ada pemberitahuan kepada kementerian.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat mengucurkan dana untuk pembanguan gedung klaster rumput laut di Desa Batuan, dengan anggaran miliaran rupiah dari APBN tahun 2008.

Namun gedung tersebut tidak ada bekas beralih proses bangunan pengembangan Kampus Uniba (yayasan Bahaudin).

Rencana bangunan gedung klaster difungsikan untuk dijadikan percontohan pengolahan atau tempat Diklat pengolahan rumput laut.

(A/Madi/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *