banner 728x90

Tim Gabungan Satpol PP Sumenep Persempit Peredaran Rokok Ilegal

Tim Gabungan Satpol PP Sumenep Persempit Peredaran Rokok Ilegal


SUMENEP, (Transmadura.com) – Tim gabungan memasang poster yang berisi larangan penjualan rokok ilegal di sejumlah pertokoan dan swalayan yang ada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit peredaran rokok ilegal. Tim gabungan itu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, Bagian Perekonomian dan SDA, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, serta DPMPTSP dan Tenaga Kerja serta petugas dari Bea Cukai.

“Ini bagian dari langkah kami untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Laili Maulidy, Kasatpol PP Sumenep.

Poster yang ditempel itu berisi ciri-ciri rokok ilegal berupa pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.

Baca Juga :   TMMD ke-121 Kodim 0827/Sumenep TA 2024 Resmi Dibuka

Selain itu, di dalam poster tersebut juga memuat logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat.

Dalam poster tersebur juga berisi himbauan kepada masyarakat apabila menemukan rokok ilegal untuk melaporkan ke Kantor Bea dan Cukai.

Selain itu, dalam poster itu juga berisi sanksi peredaran rokok ilegal yang diatur pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :   Meriah Malam Takbir Idhul Adha 1445 H di Sumenep Menguji Keikhlasan Berkurban

“Penempelan stiker di beberapa toko digunakan sebagai pendataan dan pengumpulan informasi barang ilegal di Sumenep,” jelas dia.

Menurut Laili, hal itu sebagai bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data yang nantinya akan dikirim ke bea cukai.

Selanjutnya, tindaklanjut dan pemberian sanksi bagi penjual rokok ilegal, Laili mengaku jika hal itu bukan bagian dari tugasnya.

Pihaknya hanya sebatas memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. “Itu adalah kewenangan bea cukai, kami hanya mendata dan memberikan imbauan,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *