banner 728x90

Ternyata Aset Pemda Sumenep Tanah dan  Gedung Klaster Rumput Laut Tukar Guling Hinga  Rp 42 Miliar

Ternyata Aset Pemda Sumenep Tanah dan  Gedung Klaster Rumput Laut Tukar Guling Hinga  Rp 42 Miliar


SUMENEP, (Transmadura.com) Soal raibnya Gedung klaster rumput laut di Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mulai sedikit terkuak.

Pasalnya, gedung berdiri di atas tanah aset pemerintah daerah yang dibiayai APBN tahun 2008 lalu, berlokasi perbatasan Desa Batuan dan Desa Kebonagung saat ini sudah beralih proses bangunan pengembangan Kampus Uniba (yayasan Bahaudin).

Kabar yang diterima, status tanah tersebut adalah tanah balai benih ikan aset daerah, dibangun gedung klaster pengolahan Rumput laut dengan anggaran miliaran melalui program APBN pada tahun 2008 lalu. Rencananya akan difungsikan untuk dijadikan percontohan pengolahan atau tempat Diklat pengolahan rumput laut.

Namun, lahan aset Pemkab tersebut, beserta gedung telah dilakukan penghapusan pada Desember 2022 sesuai atas SK Bupati nomor SK 188 telah
masuk area Kampus Uniba yang saat ini sedang berlangsung pekerjaan pengembangan bangunan.

Baca Juga :   Pasang Lisplank Pada RTLH, TNI dan Warga Kebut Pelaksanaannya

“Data kami, tanah dan gedung klaster rumput laut itu telah dilakukan penghapusan sesuai SK Bupati nomor 188 tahun 2022,” kata Ketua Aliansi Sumenep.

Sedangkan gedung beserta tanah sudah dilakukan tukar guling dengan nilai taksiran Rp 37 miliar. “Gantinya tanahnya dengan nilai Rp 42 miliar ,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Aset BPPKAD kabupaten Sumenep, Lisa membenarkan jika Gedung Klarter Rumput laut beserta tanahnya di Desa Batuan sudah dilakukan tukar guling dengan Uniba pada tahun 2022. “Ya lokasi penggantinya di Desa Torbang,” ngakunya.

Dirinya membantah kalau nilai tukar guling mencapai Rp 42 miliar. ”  Rp 45 miliar itu,” ungkapnya.

Namun nilai tanah beserta gedung klaster itu dinilai taksiran sebesar Rp 37 miliar. “dokumen penilaiannya semua sudah lengkap. karena yang menilai langsung dari pihak Kampus Uniba sedangkan dari pemkab sendiri dari KPKLL jadi hasil penilaianya lengkap di kami. Tanah dan gedung 37 juta,” ucap Lisa melalui sambungan WhatsApp nya.

Baca Juga :   Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Manding Timur Dampingi Pelaksanaan Imunisasi

Ditanya kenapa harus ditukar guling aset daerah itu, pihaknya menyampaikan gedung klaster rumput laut itu tidak digunakan dan sudah ada pemberitahuan ke kementerian.

“Karena sebelumnya ada di dinas perikanan diserahkan ke Pemkab sebab tidak digunakan dan bisa dimanfaatkan atau dipindahtangankan,” tutupnya.

(A/Madi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *