banner 728x90

Surat Resmi: Melantik Ghazali Sesuai Pengajuan BPD Atau Melantik Rasyidi Berdasarkan PTUN?


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Kasus sengketa Pilkades Matanair, memakan waktu yang cukup lama hampir tiga tahun setelah Calon Kades yang kalah, yakni Ahmad Rasyidi melakukan gugatan ke PTUN.

Namun kali ini, Calon terpilih Pilkades Matanair, perode 2019-2024 Kecamatan, Rubaru, Ghazali yang di non aktifkan sebagai Kepala Desa mulai bersikap dengan mengajukan surat resmi ke Bupati Sumenep, Achmad Fauzi melalui BPD desa setempat, Senin (21/3/2022).

Sesuai nomor surat 47/MSP/Advocates-SMP/III/2022, yang dilayangkan Mohammad Siddik sebagai Kuasa dari Ghazali
mengajukan pengukuhan dan atau pelantikan ke Bupati melalui BPD.

“Kami mengajukan itu sesuai perbup dengan berdasarkan Penetapan Panitia tentang pemenang Pilkades,” Kata Siddik kepada media ini.

Baca Juga :   Angka Kemiskinan di Sumenep Merangkak Turun, Ini Janji Bupati

pihaknya meminta kepada Bupati untuk menanggapi surat yang dilayangkan dirinya melalui BPD untuk mengukuhkan kembali Ghazali sebagai Kepala Desa Matanair periode 2019-2024.
“Bupati harus segera merespon surat tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebab tidak pernah ada penetapan ataupun putusan yang  menyatakan tidak sahnya  Penetapan Pemenang Pilkades Matanair hasil pilkades serentak yang Demokratis dan telah sesuai prosedur.

“Jadi ketika BPD tidak memproses Saudara Rasyidi dengan dasar bukan pemenang pilkades yang di tetapkan Panitia, maka tidak ada alasan lagi BPD untuk tidak memproses pelantikan Klain kami,” ujarnya.

Ketua II Tim Pilkades Kabupaten, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si mengatakan, hingga saat ini belum menerima surat tersebut. “Secara resmi kami belum menerima surat itu,” katanya.

Baca Juga :   Jual Produk Minuman Kadaluarsa, Swalayan Yakini Dikeluhkan Konsumen

Namun kata dia, upaya yang dilakukan itu sah-sah saja dilakukan dengan catatan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, menurut Plt DPMD ini, persoalan Pilkades Matanair saat ini sudah ada di tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai langkah yang akan dilakukan. “Tapi meski BPD punya kewenangan, juga BPD tidak bolah sewenang-wenang,” tegas dia.

Soal surat, pihaknya mengaku akan melakukan kajian apabila sudah sampai di Kabupaten.”Sampai saat ini kami belum menerima,” tukasnya.

(Asm/red)