banner 728x90

Soal Sengketa Tanah Pragaan Daya, Munarah Kembali Menang di Pengadilan Tinggi Jatim

Soal Sengketa Tanah Pragaan Daya, Munarah Kembali Menang di Pengadilan Tinggi Jatim


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Perkara sengketa tanah di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep kembali dimenangkan oleh Ach. Munarah selaku tergugat di Pengadilan Tinggi Jawa Timur

Pasalnya, dalam sengketa tanah Moh. Rasyidi selaku penggugat pada tingkat pertama juga kalah dimenangkan oleh tergugat Ach. Munarah.

Shahibul Arifin dkk, selaku Kuasa Hukum para tergugat, Ach. Munarah Kembali memenangkan perkara sengketa tanah di pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Ya betul klien kami memenangkan kembali dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur atau menguatkan putusan PN Sumenep yang telah memenangkan klien kami ” kata Ari sapaan akrabnya sekaligus ketua LBH Sakera Sumenep.

Adapun amar putusannya adalah Pengadilan Tinggi Jawa timur menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat, menguatkan putusan pengadilan negeri sumenep nomor 20/Pdt.G/2021/PN.Smp anggal 29 maret 2022.

Baca Juga :   Kodim Sumenep Gelar Komsos Dengan Keluarga Besar TNI

Sedangkan tergugat selaku kliennya pada tingkat pertama dan para terbanding pada tingkat banding dengan Putusan banding dengan nomor 262/PDT/2022/PT.Sby dimenangkan oleh tergugat Ach. Munarah.

“ini menguatkan putusan Nomor perkara 20/Pdt.G/2021/PN.Smp. tertanggal 29 Maret 2022 yang mana pada tingkat pertama Majelis Hakim menolak gugatan penggugat yang diajukan oleh Moh. Rasyidi. sengketa tersebut dimenangkan oleh Ach. Munara dkk selaku tergugat,” ungkap Shahibul Arifin.

Namun, menurutnya, penggugat tetap melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan nomor perkara 262/PDT/2022/PT.Sby. Selaku pembanding Moh Rasyidi melalui kuasa hukumnya Dr. Hufron, SH., MH. Dkk pada kantor hukum Hufron dan Rubaie Lawfirm dari kantor hukum yang berkedudukan di Surabaya.

Baca Juga :   TMMD 121 Kodim 0827/Sumenep Akan di Buka Besok, Ini Sasarannya

Sedangkan Munarah dkk melalui kuasa hukumnya Shahibul Arifin, SHI, MHI. Dkk. Dari LBH Sakera Sebagai para terbanding.

“Putusan PN Sumenep yang telah memenangkan klien kami ” kata Ari sapaan akrabnya sekaligus ketua LBH Sakera Sumenep,” tutupnya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *