banner 728x90
Tak Berkategori  

Soal Dugaan Rangkap Jabatan Pendamping Desa di Sumenep Terus Bergulir, Ini Pelangagarannya


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Soal Pendamping Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang disinyalir rangkap jabatan terus bergulir. Pasalnya
dugaan tersebut bisa mengarah kepada melanggar aturan.

Hal itu mengacu kepada keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) nomor 40/2021 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat.

Di mana dalam aturan tersebut, Pendamping Desa dilarang menduduki jabatan yang sumber pendanaanya melalui APBN, APBD maupun APBDesa. Juga, pekerjaan yang bisa beresiko mengurangi jam kerja pendampingan. Itu tertuang dalam lampiran Keputusan Mendes PDTT huruf G Etika Profesi TPP nomor 1 poin b Larangan.

“Secara sederhana dalam aturan itu bisa dipahami jika tidak boleh dobel job atau rangkap jabatan bagi pendamping desa dengan menggunakan anggaran negara juga,” kata Ketua DPC Peradi Madura Raya, Syafrawi.

Sebab, sambung dia, apabila benar dugaan rangkap jabatan maka bisa berpotensi mengurangi jam kerja pendampingan. “Apabila rangkap jabatan, termasuk dengan sertifikasi guru ini terjadi maka kami kira melanggar keputusan menteri ini,” tuturnya.

Pada keputusan itu, mengatur jika TPP Atau pendamping desa tidak boleh alias dilarang menjadi pengurus partai politik. “Spirit aturan itu sudah bagus, untuk kerja pendampingan maksimal. Namun, jika ada dugaan rangkap jabatan maka spirit regulasi itu menjadi ambigu,” ungkapnya.

Selain itu, menurut mantan Aktifis Malang ini, dugaan rangkap jabatan pada pendamping desa di Sumenep juga diperkirakan tidak selaras dengan perjanjian kerja. Di mana dalam perjanjian kerja pasal 8 huruf h juga tidak memperbolehkan rangkap jabatan.

“Pada huruf h dan i, yang intinya, ditegaskan agar tidak menjadi pengurus parpol dan rangkap jabatan dengan juga pendanaan yang dibiayai negara. Jika itu terjadi, maka bisa ada pemutusan hubungan kerja,” ujar alumnus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.

Untuk itu, pihaknya meminta pihak terkait, Kemendesa PDTT untuk melakukan evaluasi kepada pendamping desa yang diduga rangkap jabatan. “Perlu ada telaah ulang, kajian dan penelusuran secara mendalam. Sehingga, bisa dievaluasi, ” tukasnya.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Moh. Ramli menjelaskan, soal dugaan adanya rangkap jabatan pendamping desa bukan kewenangannya. Pihaknya hanya menerima nama sesuai dengan SPT yang sudah ada. “Jadi, kami bisa bekerja sama sesuai yang sudah ada,” katanya.

Dia juga menegaskan, masalah dugaan rangkap jabatan bisa langsung disampaikan ke Kemendesa untuk ditindaklanjuti. “Melalui kami juga bisa. Tapi, hemat saya bisa langsung ke Kemendesa biar ada tindaklanjut,” ungkapnya.

Kordinator Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten Sumenep Moh. Ilyas dalam keterangan menjelaskan, jika rangkap jabatan dengan sumber yang sama dengan negara itu juga tidak boleh. Termasuk menjadi pengurus partai politik. “Sumenep kami belum tahu kalau ada rangkap jabatan. Silahkan disampaikan kepada atau langsung ke kemendesa,” katanya.

Sementara Kordinator Provinsi KPW Ashari belum bisa dikonfirmasi terkait ini. Saat media ini menghubungi melalui telpon WA namun belum ada respon.

Sekadar diketahui, sejumlah oknum pendamping desa di Sumenep diduga rangkap jabatan. Ada yang disinyalir merangkap dengan menjadi penerima sertifikasi guru. Dan, juga ada yang diduga menjadi aktifis partai politik.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *