banner 728x90

Soal Dugaan Pengadaan APE Fiktif, Disdik Diminta Usut Tuntas


SUMENEP, (TransMadura.com)  – Persoalan Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk anak usia dini (PAUD) 2019 yang diduga fiktif terus bergulir. Pasalnya, pengadaan barang APE itu sampai saat ini belum diterima menjadi sorotan anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Salah satunya, M. Ramzi Anggota DPRD Sumenep meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sunenep tidak berpangku tangan. “Kami harap Disdik selaku pengguna anggaran segera usut persoalan ini, jangan sampai ada kesan pembiaran,” katanya.

Dia mengaku prihatin atas persoalan tersebut. Apalagi kata dia tersebar isu jika pengadaan barang terkesan dimonopoli, karena lembaga penerima diduga diarahkan oleh oknum tertentu untuk pengadaaan APE yang diambilkan dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Modusnya penerima diarahkan menggunakan jasa pihak ketiga, RFA (inisial). Bahkan, uang sudah ditransfer ke pihak ketiga pada 26 September 2019 lalu.

Sayangnya, barang untuk edukasi ini ternyata tak kunjung datang hingga tahun anggaran 2019 berakhir. Kabarnya, transfer dari lembaga kepada pihak ketiga variatif. Ada yang Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta lebih, Rp 4 juta dan Rp 8 juta dan lainnya.

Anehnya, sebagai lembaga dikabarkan telah menyelesaikan laporan (LPj) pembelian APE meski barang yang dibeli belum sampai ke lembaga pendidikan usia dini tersebut.

Menurut Ramzi, jika itu benar sudah menyalahi aturan. Mestinya penerima membuat SPj setelah barang sudah datang.  “Kalau sudah tidak sesuai dengan aturan, pasti ada konsekwensi hukum, makanya kami minta Disdik untuk menelusuri hal ini, siapapun yang terlibat harus diproses sehingga tidak hanya menjadi isu liar,” jelasnya.

Baca Juga :   Laporan Pembahasan Pansus DPRD Sumenep Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Carto menjelaskan, pihaknya tidak tahu soal tidak terealisasinya barang di bawah. Hanya saja, lembaga penerima sudah menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPj).

“Saya gak tahu, yang saya mereka sudah menyerahkan SPj,” katanya melalui sambungan telpon.

Apabila memang tidak dibelikan barang, sambung dia, maka itu menjadi tanggungjawab sekolah dan pihak ketiga.

“Yang jelas dana sudah ditransfer ke lembaga dan kami sudah menerima SPj. Jika tidak dibelikan jadi urusan lembaga sama kontraktornya,” ungkapnya.

(Asm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *