banner 728x90

Sidang Paripurna Laporan Pansus LKPJ Bupati Akhir 2021, DPRD Sumenep Rekomendasi Masalah Tambak Udang Tak Berijin


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gelar sidang paripurna laporan hasil pembahasan dan evaluasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun 2021, Senin (25/4/2022).

Pasalnya, pada hasil pembahasan dan evaluasi pansus terhadap LKPJ Bupati akhir tahun 2021, dewan merekomendasikan sejumlah program Pemerintah Kabupaten Sumenep selama 2021 yang dinilai bermasalah.

Salah satunya, di Sumenep penertiban perusahaan tambak udang yang banyak belum ngurus izin yang selama ini tetap beroperasi. “Ada yang hanya memiliki sebagian izin, dalam artian tidak lengkap. Itu harus ditindak,” kata Ketua Pansus LKPJ Bupati 2021 Dul Siam.

Sehingga, pemerintah harus tegas tidak ada toleransi lagi bagi perusahaan yang belum legal. “Pemkab harus tegas,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bupati Sumenep Targetkan Angka Stunting 2024 Turun sebesar 14 persen

Menurutnya, selain itu juga
proyek Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dibangun di wilayah Desa/Kecamatan Guluk-Guluk pada 2021 dengan nilai anggaran Rp 9 miliar lebih.

Pihaknya menilai pembangunan KIHT itu tidak sesuai tujuan dan diragukan akan bermanfaat bagi masyarakat.

“Berdasarkan temuan di lapangan, pesimis bermanfaat dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena sampai saat ini, pembangunan yang memakan biaya cukup besar itu belum maksimal,” ungkapnya.

Sehingga, pihaknya menyebutkan, pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Sumenep belum melakukan validasi data terhadap industri kecil menengah (IKM) rokok yang ada.

Padahal pembangunan KIHT, salah satunya untuk mengakomodir IKM yang belum berizin. Dengan masuk KIHT, para IKM bisa mendapatkan legitimasi dan kemudahan untuk difasilitasi, baik dari pemerintah daerah maupun pusat.

Baca Juga :   Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumenep Mendukung Kebijakan Bupati

“Dan yang paling utama adalah untuk mendorong tumbuhnya perekonomian daerah, dan membantu program pemulihan ekonomi nasional yang menjadi prioritas pemerintah pusat,” uca Dulsiam.

Namun dia menegaskan, beberapa temuan di lapangan yang tidak sesuai, pansus merekomendasikan untuk meninjau ulang kelanjutan pembangunan KIHT karena tidak berbanding lurus dengan misi pemerintah.

Dul Siam menyebutkan bahwa anggaran kelanjutan pembangunan KIHT tahun ini sebesar Rp 1,6 miliar.

Soal isu adanya tambang fosfat yang muncul bersamaan dengan revisi Perda RTRW, juga ditolak.

“Kita sepakat dengan para tokoh di Sumenep yang menolak tambang fosfat,” tutupnya .

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *