banner 728x90

Rapat Paripurna DPRD Sumenep Penjelasan Bupati Atas Raperda PKD 2022


SUMENEP, (Transmadura.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Bupati Atas Nota Penjelasan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pembahasan rapat tersebut, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Usul Prakarsa DPRD Tahun 2022, Rabu (06/04/2022).

Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2022 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, SE M.Si. Hadir Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sumenep, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan Dan Segenap Anggota DPRD Sumenep, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Staf Ahli, Para Kepala OPD Serta Para Camat, Pimpinan Ormas, Pimpinan Organisasi Kepemudaan, dan Rekan-Rekan Pers.

Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, SE M.Si, menyampaikan jika Rapat Paripurna tersebut sesuai agenda rapat dan dengan memperhatikan ketentuan pasal 9 ayat (3) huruf b angka 2 Peraturan DPRD kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD.

“Saya atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan terimakasih kepada segenap undangan yang hadir dan semoga penyelenggaraan Rapat Paripurna hari ini membawa manfaat bagi kita semua.”Tegasnya.

Baca Juga :   AKD Talango Ucapan Terimakasih ke Bupati Penerimaan SK Perpanjangan Jabatan Kades

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH, melalui Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Kholifah, SH, MH, M.Pd, dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan, selain berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah juga mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang – Undangan lainnya, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2oo3 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

“Selanjutnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.” Tegas Wakil Bupati Sumenep ini.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 293 Dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disusun untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :   DPRD Sumenep Merancang Jadwal Rapat Komisi dan OPD Pembahasan APBD Perubahan 2024

Dikatakan, berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

“Pada prinsipnya kami mendukung dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.”ujarnya.

Wakil Bupati Sumenep ini juga menegaskan, berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungiawaban keuangan daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat, dengan tetap menaati peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus.

“Ini bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan. jadi pada prinsipnya kami mendukung dengan tetap berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku.” jelasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *