banner 728x90

Produk Hukum Perbup Pilkades Sumenep Dinilai Ada yang “Salah”


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Produk hukum Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tentang pedoman pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak Tahun 2021 akibat penundaan hari “H” pemungutan suara dapat sorotan. Pasalnya, produk hukum perbup menjadi pertanyaan bahwa keluarnya perbup baru tahun 2021, sedangkan sebelumnya sudah ada perbup Pilkades dan perubahan.

Hal itu disampaikan pemerhati kebijakan pemerintah daerah, Syaiful Bahri, S.H, bahwa dengan keluarnya perbup Pilkades baru, menilai perbup mengatur atau diatur perbup.

“Padahal perbup sebelumnya “sudah ada”. Apakah diperbolehkan Perbup mengatur atau diatur Perbup? Terus di Perbup ini tentang hari H. Padahal, di Pasalnya masih ngambang tidak ada “kepastian”,” katanya.

Sehingga, pihaknya menyampaikan, keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tentang pedoman pemilihan Kepala desa serentak Tahun 2021 akibat penundaan hari “H”. “Pemungutan suara tersebut lucu dan terkesan ada Peraturan Bupati (Perbup) mengatur Peraturan Bupati (Perbup),” ucapnya.

Padahal, menurut alumni Fakultas Hukum Muhammadiyah (UMMU) Malang ini, tentang pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2021 sudah jelas diatur oleh Perbup No 54 Tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala desa, serta Perbup No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan.

“tentang ditundanya Pilkades serentak, karena Pandemi Covid-19, Bupati Sumenep juga telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 188/135/KEP/435.013/2021 tertanggal 05 Juli 2021 tentang hari “H” pemungutan suara pemilihan Kepala desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, aneh kan,” jelasnya.

Baca Juga :   Sidang Paripurna DPRD Sumenep Mulai Bahas Tiga Raperda

Dalam perbup baru, kata Ipung panggilan akrabnya, berbunyi hari “H” suara pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep di tunda pelaksanaannya sampai dengan berakhir masa PPKM darurat covid-19 yang ditetapkan dan/atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

” Nah, yang menjadi pertanyaan kenapa Bupati Sumenep mengeluarkan Perbup baru, yakni Perbup 45 tahun 2021, apa yang dijadikan dasar dikeluarkan Perbup tersebut, Bukankah untuk menerbitkan Perbup itu harus ada prosesnya harus didasarkan pada Perintah perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan Permen Nomor 120 Tahun 2018 pada Pasal 42 yang berbunyi ” Kepala daerah menetapkan Perkada berdasarkan atas perintah Peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan,” tuturnya.

Pihaknya, merasa menyatakan miris, dengan Perbup baru Nomor 45 Tahun 2021 tersebut pada pokoknya berisi penundaan dan pelaksanaan hari “H” yang tidak jauh beda dengan Keputusan Bupati Nomor 188/135/KEP/435.013/2021 Ditetapkan tanggal 05 Juli 2021 tentang hari “H”,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum (Kabagkum) Setdakab Sumenep, Hisbul Whatan, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa Perbup Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Hari “H” Pemungutan Suara.

Baca Juga :   Legislatif Warning Pekerjaan Proyek Gedung DPRD Sumenep Dikebut

Hal itu dibentuk khusus mengatur tentang Penetapan Hari “H” Pemungutan Suara, DPT, Surat Undangan, Surat Suara, Dokumen dan logistik lainnya yang terdampak akibat dari Penundaan Pelaksanaan Hari “H” Pemungutan Suara.

”Khusus terhadap pengaturan tersebut mengikuti Perbup Nomor 45 Tahun 2021 daripada Perbup Nomor 54 Tahun 2019 beserta perubahannya. Hasil koordinasi dengan DPMD, tindak lanjut dari pengaturan khusus tersebut saat ini telah berjalan lancar ditingkat desa,” terangnya melalui WhatsApp Minggu (1/8/2021) malam.

Dia menjelaskan, terkait perbup khusus akibat penundaan tersebut, justru memang harus diatur dengan perbup baik itu perubahan maupun perbup tersendiri. ” Pada saat pembahasan Perbup Nomor 45 bersama Panitia Pemilihan Kabupaten dan telah dikonsultasikan kepada Kemendagri, yang dipilih adalah perbup tersendiri mengingat pertimbangan masa berlaku dan teknis pengaturan materi. itu dibenarkan dalam konsepsi penyusunan produk hukum daerah,” terangnya.

Sehingga, terkait dengan pelaksanaan Hari “H”, menurutnya Pemungutan Suara ditetapkan dalam bentuk keputusan sebagaimana Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/135/KEP/435.013/2021 beserta perubahannya.

“Untuk perubahan terakhir masih menunggu kebijakan PPKM Darurat Covid 19 dari Pemerintah,” tandasnya.

(Red)