banner 728x90

Polres Sumenep Belum Berani Tangkap Tersangka Kades Guluk-Guluk, Warga Minta Jangan Ditutup Tutupi


SUMENEP, (TransMadura.com –
Penetapan tersangka Ahmad Wa’il (Kades Guluk-Guluk, red) kasus penggunaan ijazah palsu pada Pemilihan Antar Waktu (PAW) hingga kini semakin tidak jelas.

Pasalnya, tim penyidik polres Sumenep hingga awal tahun 2022 belum juga menangkap tersangka. Padahal kasus tersebut sudah hampir tiga tahun sebelum Ahmad Wail jadi kepala desa (Kades) terpilih pada Pilkades serentak Tahun 2021.

Hal itu, warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) Sumenep merasa gerah ketidakjelasan kasus itu datang menggelar audensi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (13/1/2022).

Mereka datang audiensi untuk mempertanyakan, sebab molornya kasus dugaan pemalsuan ijazah tersangka Akhmad Wa’il tersebut yang berlangsung di Aula MA. Rachman Kejaksaan Negeri Sumenep.

Alasan warga, mengaku kecewa dengan penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka Akhmad Wa’il pada hari Jum’at, (18/6/2021) lalu.

Baca Juga :   Bupati Sumenep Targetkan Angka Stunting 2024 Turun sebesar 14 persen

“Kami datang meminta ketegasakan Kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah tersangka Akhmad Wa’il itu,” kata Ketua FMDG Sumenep, Ahmad Subli usai gelar Audensi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (13/1/2022) lalu.

Sehingga, molornya penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah Kades Guluk-Guluk tersebut sangat penting untuk tidak ditutup-tutupi.

“Kenapa, kami merasakan langsung efek dari dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Dan pihak Kejaksaan sudah berjanji menuntaskan kasus ini,” tegas Ahmad Subli usai Audiensi.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan membenarkan audensi tersebut diterima langsung dan mengaku bahwa penanganan perkara kasus dugaan pemalsuan ijazah itu masih dalam tahapan.

“Tahapannya masih pengembalian berkas perkara serta petunjuk kepada penyidik,” ungkapnya.

Namun, pihakanya menyatakan, jika sepanjang berkas perkara sudah memenuhi syarat Formil dan Materil, maka Kejaksaan pasti menyatakan berkas lengkap (P.21).
“Kami akan P21 kalau berkas sudah memenuhi syarat,” ujarnya.

Baca Juga :   AKD Talango Ucapan Terimakasih ke Bupati Penerimaan SK Perpanjangan Jabatan Kades

Sehingga, mantan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tersebut menegaskan, jika syarat berkas perkara diatas itu belum terpenuhi katanya, maka Kejaksaan akan tetap mengembalikan kepada penyidik.

“Berkas perkara ini kita kembalikan pada penyidik karena ada kelengkapan formil materil,” ungkapnya.

Sebelumnya, warga Guluk-guluk yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) meminta kepastian hukum atas dugaan pemalsuan ijazah mantan Kades Guluk-Guluk, Akhmad Wail. Mereka meminta kepastian hukum atas kasus dimaksud. Dan, akhirnya polisi menetapkan Eks Kades Guluk-Guluk ini sebagai tersangka.

Apalagi, kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu. Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu).

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *