banner 728x90

Polemik  Tolak Usulan Raperda Perlindungan Keris, Anggota BP2D DPRD Sumenep: Keris Cagar Budaya 

Polemik  Tolak Usulan Raperda Perlindungan Keris, Anggota BP2D DPRD Sumenep: Keris Cagar Budaya 


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Usulan eksekutif (Bupati) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Sumenep tentang perlindungan keris yang terancam ditolak terus berpolemik.

Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menilai dari 11 usulan Raperda 6 terancam ditolak atau tidak dibahas oleh DPRD Sumenep, Jawa Timur, dinilai tidak mendesak dan tidak begitu urgent salah satunya Raperda perlindungan Keris.hanya dimungkinkan 5 Raperda usulan yang akan dibahas.

Penolakan usulan Raperda Perlindungan Keris tersebut, menjadi polemik di internal BP2D DPRD, kalau Raperda perlindungan keris itu dianggap tidak begitu urgent berarti ada yang salah dalam berfikir.

“Keris adalah bagian peninggalan adiluhung dunia yg pada tahun 2005 oleh Unesco ditetapkan sebagai Oral And Intangible Culture heritage for humanity, pada tahun 2013 data awal hasil penelitian Unggul sudrajat dari kemendikbud ristek, Sumenep penghasil keris terbanyak, dengan jumlah pengrajin 554 orang” kata Nurus Salam Anggota BP2D DPRD Sumenep.

Menurut politisi partai Gerindra ini,
pada tahun 2014 pemerintah kabupaten Sumenep menobatkan diri atau mencanangkan diri sebagai kota keris. Sehingga hingga saat ini sumenep membranding diri menjadi kota keris.

Dalam perkembangan yg tidak lebih Sepuluh tahun dan tahun 2021 jumlahnya menjadi 862 pengrajin keris. jika masing masing pengrajin membuat per bulan buat lima keris saja kalikan 862 kan 4000 lebih keris yang dihasilkan kabupaten Sumenep.

“Branding kota keris dalam konsep pariwisata itu jangan sampai ( a Contrario Interpretation ) atau jangan saling bertentangan konsep pariwisata dengan undang undang darurat no 12 tahun 1951. sehingga keris tidak lagi dianggap sebagai senjata tajam,” ungkapnya.

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Turut Apresiasi Prosesi Kirab Pengembalian Pusaka Keraton Sumenep

Oleh karena itu, dirinya mengatakan dalam teorisasi berikutnya dalam kesejarahan dan kebudayaan, keris ini peninggalan dari keraton dan didalam keraton itu ada yang namanya natapraja dan pamong praja yang dikenal sebagai bangsawan.

“keris adalah artefak kesejarahan peninggalan keraton dan kesejarahan pemerintahan masa lalu,” ujar Oyock panggilan akrabnya.

Sebagai pendorong perekonomian masyarakat keris memberikan kontribusi perputaran uang mencapai 48 miliar per tahun. Sehingga jika ini tidak dianggap penting untuk dibuat regulasi berarti kita sedang ada yang salah dalam berfikir.

Sebab, rusaknya sebuah bangsa dan negara ketika rakyatnya tidak lagi mengenali sejarah dan kebudayaan bangsanya.

“Sedangkan perda yang kita dorong adalah perlindungan dan pelestarian keris. perlindungannya agar keris tidak lagi dianggap senjata tajam dan melakukan proses pelestarian,” jelasnya.

Sehingga, pelestarian keris harus dinaungi secara hukum yang diatur oleh perda. “Seperti contoh kelompok tani saja, untuk mendapat subsidi pupuk kan harus gabung di kelompok tani. makanya disitulah pentingnya,” ucap Nurus Salam.

Ditanya kenapa keris harus diatur dalam Perda, pihaknya menjawab perlindungan terhadap keris yang tidak lagi bertentangan dengan undang undang darurat, bagaimana melestarikan keris yang perputaran uangnya cukup lumayan besar.

“Bagaimana pengiriman keris keluar dari kabupaten Sumenep membutuhkan biaya cukup besar bisa saja mencapai satu juta rupiah, perbilah jika itu di kirim ke luar negeri” bayangkan jika ada 2000 keris yg dikirim berapa besar uang yang dikeluarkan hanya untuk biaya kirim, katanya.

Baca Juga :   Spesialis Poli Paru RSUDMA Sumenep Dengan Dua Dokter Berkualitas

Sehingga bagaimana perkembangan dalam sepuluh tahun pertambahannya semakin banyak dan masyarakat akan semakin melirik kerajinan keris menjadi sektor ekonomi yang menjanjikan.

Sedangkan cantolan hukum perda diatasnya, adalah undang undang pemajuan kebudayaan dan undang undang cagar budaya. Namun naskah akademiknya sedang disusun bupati Sumenep bekerja sama dengan serikat nasional pelestari tosan aji Nusantara.

Raperda perlindungan keris apakah harus, karena bisa membuat (izin) di Disbudparpora,?, pihaknya menyatakan tidak ada izin, hanya seperti surat jalan karena selama ini informasi dari para pengepul pedagang keris menjadi terpidana membawa keris.

“la ini bagaimana kedepan bisa melakukan pengembangan konsep pariwisata sementara branding Sumenep kota keris. wisatawan saja kalau datang ke Sumenep tidak nyampek ketika mereka tidak membawa keris. membawa keris takut disangka Sajam, tidak nyambung konsep pariwisata dengan ketentuan yang berlaku untuk memback up keamanan para insan perkerisan dan wisatawan,” tutupnya.

Sementara itu, dari 11usulan Raperda 6 raperda usulan eksekutif yang dinilai tidak mendesak untuk dibahas tahun 2023, yakni Raperda Perlindungan Keris, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar Juga Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, dan Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.

(Asm/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *