banner 728x90
Tak Berkategori  

Polemik BPNT di Kecamatan Manding, Dua Desa Melawan ?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, sampai sekarang tidak semua desa menyerap. Buktinya dari 11 desa masih dua desa sampai sekarang KPM belum melakukan penyerapan BPNT.

Hal ini disampaikan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Manding, Ali Murtadho, menyampikan, 11 desa di kecamatan manding, Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) BPNT secara akumulasi jumlah sebanyak 2600 KPM.

Sedangkan, dua desa yang tidak mau menyerap BPNT, yakni, Desa Tenonan dan Desa Gadding. “Dua desa itu tetap tidak mau menerima bantuan BPNT, dengan alasan tidak ada sosialisasi dari pihak Dinsos,” katanya, selasa, (21/1/2020).

Selain itu, jelas Ali, data perubahan DPM tidak sesuai dengan hasil Musdes perubahan data. ” Alasannya tidak ada perubahan, sama seperti yang sebelumnya,” ujarnya.

Padahal, sebelumnya, lanjut Ali, sudah dilakukan musdes perubahan DPM. Namun faktanya tidak berubah. “Malah sekarang berbalik yang kaya miskin, yang miskin jadi kaya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, Desa Tenonan, penerima BPNT kurang lebih dari 300 KPM, sedangkan Desa Gadding kurang lebih ada 400 KPM. “TKSK sudah melakukan sesuai tugas untuk menyampikan ke pihak desa, agar menyerap BPMT tersebut. mau gimana lagi kalau kadesnya sudah tidak mau, sedangkan TKSK hanya bertugas sendirian,” ucapnya.

Kepala Desa Tenonan, Moh, Sahwan mengatakan, sesuai aturan dinas sosial untuk melakukan musdes evaluasi perubahan DPM. namun saat ini tidak berubah tetap sama seperti tahun tahun sebelumnya. “Kami dengan perangkat desa sudah membuat, tapi faktanya tetap sama,” katanya.

Sehingga, Desa tetap tidak akan menyerap BPNT selagi tidak ada perubahan, “Masak kami mau dibenturkan dengan masyarakat, yang lebih miskin tidak menerima, malah yang lebih kaya menerima, ini kan seperti halnya membenturkan kami,” keluhnya.

Kades tiga periode ini, menegaskan, seharusnya, kalau memang ada pengurangan kuota, beras yang diberikan Dinsos, terlebih dahulu melakukan koordinasi ke pihak desa, agar dilakukan seleksi penerima mamfaat, biar tepat sasaran. “Kami tetap tidak akan menerima, selagi tidak ada perubahan,” tegasnya.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sumenep, menanggapi hal itu, Kalau sudah sesuai mekanisme itu pasti perubahan. Sehingga harus melalui tahapan musdes yang dihadiri TKSK dan perangkat desa, Masyarakat atau kelembagaan.

“Kalau tahapan sudah dilakukan, yakin pasti ada perubahan. Tanya ke kades, itu tahapannya untuk perubahan, Musdes atau hanya keterangan kepala desa,” jelasnya.

Akan tetapi, kata Iksan, Jangan sampai salah penafsiran. Sebab penerima Rastra dengan BPNT itu tidak sama. karena penerima BPNT itu bagian dari penerima PKH dan juga sebaliknya penerima PKH belum tentu sebagai penerima Rastra.

“Silahkan setor data lengkap, kalau memang mau diadakan perubahan terkait penerima PKH, pasti akan saya tindak lanjuti,” janjinya.

Iksan menegaskan, semisal desa tetap ngotot tidak mau menerima BPNT atau bantuan yang lain, akan ada sangsi. “Makanya kami harapkan ke pihak desa, agar diambil, sebab ini bantuan anggaran pemerintah,” ucapnya.

Sebab, lanjut Iksan, setiap bulan april pengusulannya untuk dilakukan perubahan, dan akan diajukan ke pusat sesuai mekanisme. “Kalau desa tetap tidak mau menerima, sangsi tegas semua dari kemensos kalau tetap tidak diambil dan kembali ke pusat, desa itu sudah dianggap mampu atau mandiri,” ungkapnya.

Bahkan, Iksan secara tegas menyampikan, kalau indikasinya desa tetap tidak mau menerima, akan di sangsi secara hukum. “kalau indikasinya tidak menerimanya ada hal lain, kami akan proses secara hukum, biar penegak hukum yang memproses,” tegas Iksan.

(Asm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *