banner 728x90

Pol PP Sumenep Melakukan Kegiatan Edukasi Peredaran Rokok Ilegal

Pol PP Sumenep Melakukan Kegiatan Edukasi Peredaran Rokok Ilegal


SUMENEP, (Transmadura.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus melakukan gebrakan guna memberantas peredaran rokok ilegal.

Edukasi tersebut dilakukan petugas penegak peraturan daerah (Perda) melalui berbagai macam cara. Seperti menggandeng komunitas hingga melakukan kegiatan represif berupa operasi pemberantasan rokok ilegal.

banner 728x90

Kepala Satpol PP Sumenep Achmad Laili Maulidy berharap kegiatan edukasi tersebut membangkitkan semangat masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Dengan alasan apapun, keberadaan rokok ilegal dilarang oleh Negara.

“Peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal sangat besar. Kami harap bisa turut serta melakukan pemberantasan rokok ilegal,” katanya.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga :   Babinsa Bantu Renovasi Rumah Warga Binaan di Manding

Selain itu ciri rokok ilegal yang paling nampak harga jual jauh lebih murah. Kondisi tersebut akan menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidak adilan dan ketidak seimbangan persaingan usaha di pasar.

Bahkan keberadaan rokok ilegal juga membahayakan pada kesehatan. Sebab, hasil produksi tanpa dilakukan uji laboratorium, bahan yang digunakan tidak teruji dan tempat dan peralatan yang digunakan berpotensi tidak sesuai standar karena tidak terkontrol.

Laili menyebutkan masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan dengan melaporkan kepada apabila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal. “Jika menemukan segera laporkan,” tegasnya.

Sementara operasi rokok ilegal dilakukan sebagai wujud komitmen sebagai community protector dan revenue collector untuk menekan peredaran rokok dan mengamankan penerimaan negara.

Baca Juga :   Pemkab Sumenep Membuka Rute Baru Kapal Cepat

Sebagai informasi, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *