banner 728x90

Pilkades Cabbiye “Cacat Hukum”, SK BPD “Melanggar” Permendagri


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pelantikan Kepala Desa terpilih Desa Cabbiye, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dalam tahapan Pilkades dinilai cacat hukum. Pasalnya pembentukan panitia disinyalir tidak sah, sebab BPD sebagai pengawas dan yang membentuk panitia melanggar
permendagri 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyarawatan Desa.

Sesuai Pasal
15 Permendagri no 110/2016 berbunyi, Masa keanggotaan BPD selama 6
tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji.

Anggota BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Hal itu terbukti,
di desa cabbiye kecamatan talango yang baru saja selesai menyelenggarakan
pemilihan kepala desa serentak tahun 2021, dan sudah dilaksakan pelantikan secara resmi.

Padahal ditemukan fakta bahwa jabatan ketua BPD Desa Cabbiye itu di jabat oleh orang yang sama selama 4 kali berturut-turut, menjabat sebagai
ketua badan permusyawaratan desa (BPD) yang seharusnya ada pergantian.

Baca Juga :   AKD Talango Ucapan Terimakasih ke Bupati Penerimaan SK Perpanjangan Jabatan Kades

“hal ini sangat bertentangan
dengan pasal a dan menimbulkan banyak permasalahan efek dari produk yang cacat hukum tersebut,” kata Aktivis TOPAN Sumenep, Tri Ahmad.

Dirinya menyatakan, bahwa surat pengaduan ke Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep
tertanggal 14 Desember 2021 No : 01/TOPAN/Up-Ad/XII/2021, isi surat itu untuk menanyakan Data Terkait
Upaya Administrasi (penyelesaian atas dugaan adanya maladministrasi, Pengangkatan Pejabat Desa cabbiye Kecamatan Talango.

“Sampai saat ini belum ada respon dari DPMD sampai terjadi pelantikan calon kades terpilih,” ungkapnya.

Padahal secara fakta yuridis hukum ditemukan sesuai aturan yang berlaku, pengangkatan anggota BPD dan perangkat desa
di ajukan melalui camat setelah di evaluasi dan verifikasi kepada bupati untuk
selanjutnya di terbitkan SK pengangkatan dan pelantikan.

Baca Juga :   Ujung Tombak Berbagai Program Kerakyatan, DPRD Sumenep Warning Kades Turun Langsung

Namun dalam hal ini , camat talango telah lalai dan gagal dalam evaluasi atau verifikasi anggota BPD
desa cabbiye, hingga terbitlah SK BPD desa cabbiye untuk yang ke 4 kalinya atas nama orang yang sama.

“Ini sudah jelas melabrak undang undang dan jelas jelas cacat hukum dalam pembentukan panitia,” ungkap Tri.

Pihaknya, berharap kepada instansi terkait, yakni DPMD agar bisa menangani dalam persoalan tersebut, agar lebih tertib menjalankan sesuai perundang undangan yang berlaku. “Ini harusnya menjadi evaluasi DPMD, agar komitmen menjalankan aturan,” tukasnya.

Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli saat dikonfirmasi terkait masalah itu melalui telepon selulernya kedengaran sibuk.

Sementara juga Bidang Pemdes DPMD Sumenep, Supardi tidak merespon saat dihubungi melalui WhatsApp nya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *