banner 728x90
Tak Berkategori  

Parpol Dilarang Terima Mahar, Pidana Penjara Menanti


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebentar lagi akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Namun menjelang pendaftaran peringatan untuk menghindari praktik mahar politik.

Sebab, pemberian imbalan terkait pencalonan dalam pilkada kepada pengurus parpol memiliki konsekuensi pidana penjara dan denda.

Ketua Bawaslu Sumenep Sumenep Anwar Noris mengatakan, juka terbukti maka penerima dan pemberi sama-sama dikenakan sanksi. Sanksi bagi Parpol selaku penerima dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

“Sementara untuk calon atau pasangan calon, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pencalonannya dibatalkan,” katanya.

Sanksi lain kata dia Pengurus Parpol bisa dipidana. “Bagi anggota Parpol atau anggota gabungan Parpol yang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan pilkada, dapat dipidana 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 Miliyar,” jelasnya.

Mantan aktivis HMI Malang itu mengungkapkan larangan tersebut diatur dalam Pasal 47 Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam pasal 47 ayat (6) menegaskan setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. “Jadi, sanksinya sangat serius,” ungkap Noris.

Sanksi tersebut juga ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam pasal 187B menegaskan jika anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dengan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Bahkan sanksi juga ditegaskan dalam pasa 187C. Dalam pasa itu berbunyi setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 24 bulan dan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp300 juta atau paling banyak  Rp1 miliar.

“Ancaman sanksi sangat berat, baik bagi parpol sebagai penerima atau bakal calon sebagai pemberi,” ujarnya.

Dalam hal ini kata dia, Bawaslu telah melayangkan surat himbauan kepada semua partai politik dengan nomor : 001 /K-JI-26/PM.00.02/I/2020 tentang larangan menerima imbalan dalam Proses Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020.

Oleh sebab itu, semua partai politik untuk menaati semua peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

“Kami tidak akan mencampuri proses yang dilakukan oleh partai politik, kami tidak tahu menahu mengenai proses yang terjadi di partai, tapi kalau ada laporan tentu akan kami proses secara tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Noris menegaskan.

Sebab lanjut Noris, Bawaslu juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan. Itu sesuai dengan Perbawaslu nomor 14 tahun 2019 perubahan atas Perbawaslu 10 tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran, penelitian berkas kelengkapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon.

“Kewenangan kami untuk melakukan pengawasan tahapan pencalonan sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Perbawaslu nomor 14 tahun 2019. Kami akan tetap pantau,” tutupnya.

(Asm/Red)