banner 728x90

Pansus II Raperda TPKD DPRD Sumenep Menginginkan Penambahan Pasal Bansos


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, komitmen penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah (TPKD).

Hasil pembahasan soal TPKD dalam rencana akan ada penambahan ayat di pasal 18 untuk menambah Bansos atau bantuan yang lain.

“Pansus ingin ada penambahan pasal untuk bantuan kepada perorangan yang tidak dilarang oleh undang undang dan tidak dilarang oleh Perkab (Peraturan Kabupaten),” kata H. Sainal Arifin anggota Pansus II.

Menurutnya Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, dari hasil rapat kemarin masih dikonsultasikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Jawa Timur.

“Ini masih dikonsultasikan ke DPPKAD Provinsi Jawa Timur, tapi sepertinya nihil, karena tidak bisa keluar dari garis peraturan pemerintah (PP),” ungkapnya.

Baca Juga :   Laporan Pembahasan Pansus DPRD Sumenep Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Namun, H. Seinal melanjutkan, untuk bisa penambahan ayat di pasal 18, dirinya menyatakan DPPKAD provinsi menyarankan harus ada copy paste dari turunan PP tersebut. namun kalau mau ada penambahan ayat itu yang bisa adalah di Perkab (Peraturan Kabupaten) atau perbup. “saran Provinsi tidak boleh menambah ayat di perda PP, namun di Perkab nya,” ujar H Seinal.

Terkait pembahasan peraturan daerah (Raperda), pansus DPRD dipastikan akan menuntaskan terakhir pada tanggal 22 April 2022.

“Karena hal ini adalah inisiatif DPRD sendiri. saya pastikan akan selesai sampai tanggal 22 April 2022 ini, kalau tidak tuntas DPRD akan malu sama publik,” ucapnya.

Sementara, Anggota Pansus II DPRD yang lain, H Masdewi mengatakan, Raperda TPKD kabupaten Sumenep sudah dimulai
pada tanggal 11 April 2022, pukul 10:00 Wib.

Baca Juga :   Bupati Sumenep Memaknai Momentum Idul Adha Menebar Kebaikan

Dalam pembahasan Raperda pengelolaan keuangan, politisi Partai Demokrat ini menginginkan OPD terkait bagian pengelolaan keuangan pemerintah daerah Sumenep ini betul betul mengkaji dengan detail.

Sebab, hal itu demi kebijakan pengelolaan keuangan kabupaten Sumenep yang lebih baik, untuk menelusuri betul undang undang peraturan diatasnya dan dikembangkan menjadi Raperda terbaik untuk pengelolaan keuangan yang bisa menciptakan para OPD OPD yang cerdas.

“Paling tidak OPD mengerti punya tusi yang sesuai diharapakan masyarakat kabupaten Sumenep,” ungkapnya.

Masdewi menegaskan, paling tidak pengelolaan keuangan itu ada perubahan, sehingga punya out am yang jelas dan OPD yang jelas, bukan hanya sekedar SPDnya bagus, akan tetapi pengelolaannya.amburadul atau kocar-kacir.

“itu yang kami harapkan sesuai dengan ketentuan perundang undangan pengelolaan keuangan secara profesional,” tutupnya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *