banner 728x90

Pajak BPHTB Dinilai Memberatkan, Anggota Komisi II DPRD Sumenep Protes

Pajak BPHTB Dinilai Memberatkan, Anggota Komisi II DPRD Sumenep Protes


SUMENEP, (Transmadura.com) – Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai memberatkan.

Pasalnya, pajak sebesar Rp 5 persen dari harga jual beli cukup tinggi yang sangat memberatkan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD setempat, Masdawi. BPHTB itu yang berlaku saat ini terbilang cukup tinggi dari harga beli.

Sebab, pajak sebesar Rp 5 persen dari harga beli itu dinilai cukup besar dan sangat memberatkan.

“Sejak awal saya sudah protes atas pajak BPHTB ini. Kemahalan, bagi orang ekonomi menengah ke ataa mungkin tidak terlalu berat meski masih terbilang berat,” kata Masdewi.

Politisi Partai Demokrat ini meminta ada penurunan angka pajak tersebut. Pihaknya malah mengusulkan untuk diturunkan menjadi tiga persen saja. “Cukup tiga persen saja. Itu sudah jalan tengah dan bisa diterima oleh publik,” ungkapnya.

Baca Juga :   Karya Bakti Kolaborasi, TNI di Sumenep Bersihkan TMP Jokotole Sumenep

Pihaknya juga meminta untuk dilakukan revisi terhadap aturan, termasuk peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut. “Perlu adanya review aturan terkait perda pajak ini. Termasuk, evaluasi kepada nominal pajak yang lima persen itu,” tuturnya.

Politisi asal Kecamatan Batang-batang ini meminta stacholder terkait untuk melakukan kajian atas kebijakan pajak BPHTB ini. “Saya sudah sejak lama meminta untuk diturunkan. Tapi, sampai detik ini belum ada kepastian,” tutupnya.

(Asm/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *